Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang memakai dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026). Salah satunya Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto. Penetapan itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/10/2026).
Dalam sepekan, KPK dua kali menggelar OTT. Yang kedua terjadi pada Kamis (15/10/2026) dan menyasar Bupati Klaten, Jawa Tengah, Hamenang Wajar Ismoyo.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan status Bima saat ditemui di Yogyakarta. "Ya, terinformasi seperti itu," katanya.
Setyo menegaskan lembaganya tidak memandang latar belakang tersangka. "Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Lima nama, dua klaster pasal
Selain Bima, empat tersangka lain adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto. Dua lainnya dari pihak swasta, berinisial Gery P dan Syifa NG.
Perkara ini dibagi menjadi dua klaster. Setyo menjelaskan, "klaster pertama menggunakan 12i (benturan kepentingan), kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap."
Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara ikut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tanggung jawabnya untuk diurus atau diawasi.
Menurut Setyo, Bima dan Richard diduga menyalahgunakan DSP kebencanaan. Sejumlah perusahaan swasta disebut terlibat dalam penggunaan dana itu.
Dugaan pengondisian anggaran
KPK kini mendalami dugaan pengondisian dalam penyaluran anggaran dan pemanfaatannya demi keuntungan pribadi.
"Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," tutur Setyo.
OTT kedua di Klaten
Belum genap sepekan setelah OTT di BNPB, KPK kembali bergerak pada Kamis (15/10/2026). Sasarannya Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, yang diduga terkait suap pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.