nusantaramerdeka.id – NCB Interpol Indonesia resmi mengantongi lokasi persembunyian Mohamad Riza Chalid di luar negeri guna mengakhiri pelariannya. Tim khusus bahkan telah diberangkatkan ke negara tujuan untuk mengoordinasikan proses penangkapan tersangka mega korupsi tata kelola minyak tersebut secara intensif.
Tim Interpol Terbang ke Negara Persembunyian
Kepolisian RI bergerak cepat setelah mendeteksi keberadaan buronan kelas kakap, Mohammad Riza Chalid, di sebuah negara. Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengonfirmasi pergerakan personelnya tersebut.
“Kami sudah mengetahui dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” tegas Untung dalam konferensi pers di Jakarta. Langkah ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menyeret Riza Chalid kembali ke tanah air.
Meskipun lokasi pastinya masih dirahasiakan, polisi memastikan koordinasi dengan otoritas setempat terus berjalan. Kerahasiaan ini penting guna menjaga efektivitas operasi penangkapan di lapangan agar subjek tidak kembali berpindah tempat.
Riza Chalid merupakan salah satu tersangka utama dalam skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Kasus yang menjeratnya mencakup periode panjang antara tahun 2018 hingga 2023.
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dokumen. Sosoknya diduga kuat melakukan intervensi kebijakan yang merugikan keuangan negara dalam skala fantastis.
Ruang Gerak Terbatas dengan Satu Paspor
Aparat penegak hukum optimistis dapat meringkus Riza Chalid dalam waktu dekat berkat dukungan data keimigrasian yang akurat. Untung menyebutkan bahwa tersangka hanya memiliki satu dokumen perjalanan resmi yang tercatat.
“Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” jelas Untung kepada awak media. Fakta ini mempersempit opsi pelarian Riza Chalid untuk menyeberang ke yurisdiksi negara lain secara legal.
Penerbitan red notice pada 23 Januari 2026 juga telah menyebarkan identitas Riza Chalid ke 196 negara anggota Interpol. Status buronan internasional ini membuat setiap pergerakannya di pintu perbatasan negara mana pun akan terdeteksi otomatis.
Setiap anggota Interpol memiliki kewajiban untuk memantau dan melaporkan keberadaan subjek yang masuk dalam daftar merah tersebut. Hal ini menciptakan barikade hukum global yang sangat ketat bagi sang saudagar minyak.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah melayangkan empat kali panggilan pemeriksaan terhadap Riza Chalid. Namun, ia selalu mangkir hingga akhirnya diketahui telah melarikan diri ke luar negeri sebelum sempat ditahan.

Mega Korupsi Rp 285 Triliun di Pertamina
Keterlibatan Riza Chalid dalam kasus ini bukan perkara kecil karena menyangkut kerugian negara yang mencapai Rp 285 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara serta dampak sistemik terhadap perekonomian nasional.
Riza Chalid diduga memanfaatkan posisinya sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak untuk mengintervensi kebijakan pengadaan minyak. Ia disinyalir mengatur kerja sama penyewaan terminal BBM yang sebenarnya belum dibutuhkan oleh Pertamina.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan intervensi tersebut melanggar prosedur tata kelola perusahaan yang sehat. Akibatnya, arus kas negara bocor melalui skema kerja sama yang dipaksakan dan tidak efisien.
Selain pasal korupsi, Riza Chalid juga menghadapi jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik tengah menelusuri aliran dana gelap yang diduga disamarkan melalui berbagai aset dan korporasi miliknya.
Total terdapat 18 orang yang kini menyandang status tersangka dalam pusaran kasus korupsi Pertamina ini. Riza Chalid menjadi salah satu tokoh kunci yang keterangannya sangat dinantikan untuk membongkar tuntas jaringan mafia migas tersebut.
Polri berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan informasi terkait proses ekstradisi atau penangkapan Riza Chalid. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu hasil kerja keras tim gabungan di mancanegara.