KPK Ungkap 73 Kuota Kedokteran Unsoed Disiapkan untuk Calon Maba yang Bayar

Rektor Unsoed ditangkap KPK

NusantaraMerdeka.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penyidik menemukan sekitar 73 kuota dari total 245 mahasiswa jalur mandiri Fakultas Kedokteran yang disebut telah disiapkan untuk calon mahasiswa yang menyetorkan uang.

Temuan tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Menurut Taufik, angka 73 itu ditemukan dalam dokumen yang diamankan penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT).

73 Kuota dari 245 Jalur Mandiri Unsoed

Taufik mengatakan, kuota tersebut berasal dari sekitar 245 mahasiswa yang disediakan melalui jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed. Dari jumlah itu, sebanyak 73 kuota disebut telah “disetting” untuk mengakomodasi calon mahasiswa yang orang tuanya dimintai uang.

“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang,” kata Taufik.

Baca Juga :  DPR Sahkan RUU PFII Jadi UU, Bali Disulap Jadi Financial Center

Temuan mengenai 73 kuota itu penting karena menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menemukan dugaan permintaan uang, tetapi juga dokumen yang mencatat pembagian kuota calon mahasiswa dalam proses seleksi mandiri.

Meski demikian, KPK masih mendalami bagaimana hitungan 73 kuota tersebut disusun. Penyidik mendapatkan angka itu dari dokumen yang ditemukan ketika OTT, tetapi belum mengungkap secara rinci mekanisme penetapan jumlah tersebut.

“Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi,” ujar Taufik.

KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed sebagai Tersangka

Kasus tersebut menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Enam tersangka dalam perkara tersebut yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Temuan 73 kuota itu berkaitan dengan dugaan pengaturan penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri. Dalam perkara yang sama, KPK juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa.

Baca Juga :  KPK Sikat Bupati Tulungagung dalam OTT Ke-10 Tahun 2026

Calon Mahasiswa Disebut Dimintai Rp 650 Juta

Pada Agustus 2026, Norman disebut memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk meminta Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Kedua pihak swasta tersebut kemudian menjalankan permintaan tersebut kepada orang tua calon mahasiswa.

“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” ujar Taufik.

Namun, calon mahasiswa yang telah membayar disebut tidak mendapatkan kepastian kelulusan dalam seleksi mandiri. Ketika mereka tidak lulus, orang tua calon mahasiswa meminta uang dikembalikan, tetapi dana tersebut disebut telah digunakan Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.

Dalam upaya mengembalikan uang tersebut, Norman disebut meminjam dana kepada Mulyono, yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq. Pengembalian itu kemudian dikaitkan dengan pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.

Tiga paket pekerjaan tersebut berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. KPK menyebut pekerjaan itu telah diselesaikan oleh CV milik Mulyono, sementara pencairan pembayarannya kemudian dialihkan kepada pihak swasta terkait.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Challenge Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras di The Sounds Project

Selain perkara Rp 650 juta per calon mahasiswa, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain selama periode 2025-2026. Akhmad Sodiq disebut memperoleh Rp 680 juta melalui Mulyono dari calon mahasiswa baru, sementara Eko Sumanto disebut menerima total Rp 1,12 miliar dari pihak pengepul calon mahasiswa.

Dalam proses penerimaan tersebut, Sodiq disebut memberikan akses user ID kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau “klik” sebagai persetujuan terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.