nusantaramerdeka.id — Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah resmi menahan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, setelah dilaporkan menganiaya istri sirinya secara brutal selama dua tahun. Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik ekstrem termasuk menyiramkan cairan asam berbahaya ke tubuh korban.
Tindakan tegas ini diambil otoritas kepolisian setelah korban memberanikan diri keluar dari lingkaran intimidasi panjang. Penahanan dilakukan guna mempermudah pemeriksaan pelanggaran disiplin berat serta kode etik profesi korps Korps Bhayangkara.
Pencekokan Narkoba dan Intimidasi Dua Tahun
Kuasa hukum korban Raden Reza membongkar siasat keji pelaku yang sengaja mencekoki korban berinisial MAN (30) dengan narkotika jenis sabu sejak awal hubungan mereka. Langkah manipulatif tersebut digunakan untuk menyandera psikologis korban agar tidak berani melaporkan kekerasan.
Reza menyampaikan fakta memilukan tersebut saat mendampingi kliennya membuat laporan resmi di markas besar kepolisian pada Kamis, 2 Juli 2026. “Dari awal itu sudah dicekoki narkoba jenis sabu,” ujar Reza saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Komitmen Sanksi Tanpa Pandang Bulu
Manajemen Polda Jawa Tengah memastikan tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana murni maupun pelanggaran etik profesi. Proses hukum dipastikan berjalan transparan untuk memulihkan keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan posisi institusinya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Jumat, 3 Juli 2026. “Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” tegas Artanto. ***