NusantaraMerdeka.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026. Namun, ia mengingatkan pengesahan RUU tersebut belum tentu membuat semua pihak puas dan polemik justru bisa kembali muncul setelah aturan diketok.
RUU Peramapasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember
Jaminan itu disampaikan Sahroni dalam rapat Komisi III DPR bersama para advokat terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Ia menyebut tanggal 15 Desember sebagai waktu yang harus dicatat sebagai target pengesahan.
“Perampasan Aset, apapun ceritanya, 15 Desember, tolong dicatat, direkam. 15 Desember kalaupun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” ujar Sahroni.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa DPR tetap memegang target pengesahan meski Sahroni menyadari isi maupun proses pembentukan undang-undang itu tidak akan serta-merta diterima semua pihak.
Target tersebut sebelumnya dituangkan DPR melalui Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset saat bertemu perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan pada 27 Agustus 2026. Komitmen tertulis itu muncul setelah massa meminta kepastian mengenai keseriusan DPR menyelesaikan RUU tersebut.
Sahroni Prediksi Polemik Bisa Berlanjut Setelah Disahkan
Sahroni memperkirakan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak otomatis mengakhiri perdebatan. Ia bahkan menyebut polemik baru dapat muncul setelah RUU diketok menjadi undang-undang.
“Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok, sore atau besok (harinya), ribut lagi nanti, ‘oh ini katanya begini, ini katanya begini’,” sambungnya.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni setelah menyinggung adanya pihak yang menurutnya cenderung melihat negatif berbagai hal yang disampaikan pemerintah. Karena itu, ia menilai masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar isi dan tujuan aturan tidak disalahartikan.
“Nah, kita ini di DPR memang kerjanya tidak mudah, berat,” ucap Sahroni.
Menurut dia, pembahasan aturan tersebut membutuhkan masukan dari berbagai pihak sekaligus penjelasan kepada masyarakat. Ia juga meminta agar tidak muncul tuntutan yang berlebihan setelah RUU Perampasan Aset disahkan.
DPR Tak Ingin Kewenangan Jadi Abuse of Power
Di sisi lain, Sahroni menegaskan DPR tidak ingin RUU Perampasan Aset berubah menjadi alat abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Bagi dia, pemberantasan korupsi tetap harus dilakukan, tetapi kewenangan aparat tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.
“Bapak-Bapak lah yang ada di sini yang memberikan masukan kepada kami-kami, dan perlu edukasi terhadap masyarakat yang perlu penjelasan agar tidak disalahartikan, seolah-olah pemerintah antikritik, pemerintah tidak mau melakukan hal-hal kebaikan. Upaya pemerintah, yaitu Pak Presiden ini dilakukan sebaik-baik mungkin walaupun banyak kekurangan yang dihadapi,” kata Sahroni.
Dengan demikian, target 15 Desember bukan hanya menjadi tenggat penyelesaian pembahasan, tetapi juga akan menjadi titik baru bagi perdebatan mengenai substansi aturan setelah disahkan. Sahroni tetap memastikan RUU Perampasan Aset akan diketok pada 15 Desember 2026, meski ia mengakui hasilnya belum tentu memuaskan semua pihak.