KPK Jebloskan Pejabat Bea Cukai BBP ke Sel Tahanan

KPK memperlihatkan Barang Bukti

nusantaramerdeka.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan BBP, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, terkait kasus korupsi importasi barang pada Jumat (27/2/2026). Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka dalam praktik pengaturan jalur masuk barang dan pengurusan cukai ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

BBP langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama hingga 18 Maret 2026 guna kepentingan penyidikan lebih mendalam. Penangkapan BBP sendiri dilakukan sehari sebelumnya di Kantor Pusat DJBC Jakarta Timur dengan koordinasi ketat bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Uang Suap Lima Koper di Safe House

Kasus ini terungkap melalui pengembangan operasi tangkap tangan yang sebelumnya telah menjerat enam orang tersangka. KPK bergerak cepat menggeledah dua lokasi safe house di Ciputat dan Jakarta Pusat yang diduga menjadi tempat penampungan uang panas hasil korupsi. Hasilnya sangat mengejutkan bagi publik.

Penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang tersimpan rapi dalam lima koper besar. Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing dan Rupiah yang diduga kuat sebagai setoran untuk mengatur kelancaran importasi. Pihak KPK menegaskan bahwa dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan operasional ilegal lainnya.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN 2026 Ditunggu, Ini Pola Pencairannya

Penyelamatan Penerimaan Fiskal Negara

Lembaga antirasuah memastikan tidak ada ruang bagi oknum yang menggerogoti penerimaan negara. Sektor bea dan cukai adalah pilar vital kapasitas fiskal nasional yang harus dijaga dari tangan-tangan koruptor. Perbuatan BBP dinilai sangat mencederai upaya pemerintah dalam membangun stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional.

“Penindakan ini merupakan komitmen KPK mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel, mengingat bea cukai adalah sumber penerimaan negara,” tulis tim juru bicara KPK dalam keterangan resminya pada 27 Februari 2026. BBP kini dijerat dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK juga menyoroti risiko sosial dari peredaran barang tanpa pengawasan akibat praktik lancung ini. Pengawasan ketat kepabeanan yang dikompromikan dapat memicu masuknya barang-barang berbahaya secara tidak terkendali ke tengah masyarakat. Penahanan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik lainnya. ***