Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda total Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten: DSSA, BREN, dan CUAN. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikannya dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Rincian Denda untuk Tiga Emiten
Ketiganya masuk daftar emiten yang jadi perhatian OJK dalam pemeriksaan. Besaran denda berbeda jauh antara satu emiten dan yang lain:
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta
- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta
- PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN): Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta
Pemeriksaan Saham Terkonsentrasi
Pemeriksaan OJK menyasar saham yang masuk daftar high shareholding concentration (HSC), yaitu saham dengan kepemilikan terkonsentrasi. Investor global ikut memperhatikan emiten-emiten ini.
Menurut Hasan, tidak ada emiten dalam daftar itu yang lolos dari pemeriksaan awal. "Seperti diketahui untuk setiap emiten yang masuk ke dalam daftar high shareholding concentration tanpa kecuali OJK melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan setidaknya apakah terjadi dugaan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal," ujarnya.
Dari 61 saham yang sebelumnya masuk daftar HSC, 31 saham sudah diperiksa. Hasilnya, ditemukan indikasi potensi pelanggaran pidana di pasar modal.
835 Pihak Kena Sanksi
Denda untuk tiga emiten tadi hanya sebagian dari penegakan hukum OJK tahun ini. Hasan menyebut sanksi, termasuk denda, adalah bagian dari upaya penegakan hukum lembaganya.
"Sejak Januari sampai dengan bulan ini tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman sanksi dan penegakan hukum di OJK dengan total sanksi sebesar Rp 390 miliar lebih," kata Hasan.