Ekbis

IHSG Anjlok, BEI Tegaskan Standalone Market Bukan Status Terendah MSCI

Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan Standalone Market bukan status pasar modal terendah di MSCI. Penegasan itu disampaikan Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026), setelah MSCI membuka ruang menurunkan status pasar modal Indonesia dan membuat IHSG anjlok.

IHSG Anjlok Usai Pengumuman MSCI

Pelemahan IHSG hari ini terjadi setelah MSCI mengumumkan potensi penurunan status pasar modal Indonesia. Statusnya bisa turun dari Emerging Market (pasar berkembang) menjadi Standalone Market.

MSCI adalah penyedia indeks global yang dipakai investor dunia sebagai acuan menempatkan dananya. Karena itu, perubahan klasifikasi bisa memengaruhi minat investor asing.

Namun, rencana itu masih berupa konsultasi dengan pelaku pasar. Keputusan final akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Standalone Bukan Level Paling Bawah

Iding mengatakan BEI mencermati semua isu yang menjadi perhatian MSCI. Ia juga meluruskan anggapan bahwa Standalone Market adalah tingkat terendah.

"Nah perlu diketahui oleh teman-teman bahwa klasifikasi MSCI Standalone Market itu bukan klasifikasi terendah. Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus," ujar Iding.

Menurut Iding, urutan Advance, Emerging, Frontier, lalu Standalone tidak tepat. Standalone adalah klasifikasi terpisah dari ketiganya.

Status itu biasanya diberikan kepada pasar modal yang baru dan perlu pengawasan khusus. Artinya, label tersebut menandai pasar yang disorot, bukan sekadar peringkat paling bawah.

Alasan MSCI: Aksesibilitas dan Tata Kelola

Dalam pengumumannya, MSCI menyebut potensi penurunan status muncul dari kekhawatiran berkelanjutan. Kekhawatiran itu menyangkut aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia.

Pelaku pasar, kata MSCI, menyampaikan kekhawatiran serius soal kelayakan investasi di pasar saham Indonesia. Hal ini penting karena menyangkut kepercayaan investor global terhadap pasar.

"Kekhawatiran tersebut mencakup struktur kepemilikan saham yang terus dinilai tidak transparan serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi," tulis pengumuman MSCI, dikutip Jumat (16/10/2026).

Status Indonesia Masih Emerging Market

Iding menegaskan reklasifikasi belum ditetapkan. Saat ini, status pasar modal Indonesia masih Emerging Market.

Ia menyebut masa konsultasi berlangsung hingga April 2027, sedangkan penentuan dilakukan pada Juni 2027. Selama waktu itu, BEI punya ruang untuk menjawab keberatan investor global.

"Belum ditetapkan karena kan di proposalnya itu konsultasinya itu hingga April ya kalau nggak salah, 2027 dan penentuannya nanti di Juni 2027. Jadi kami dengan waktu yang tersedia ini, tentunya akan berupaya semaksimal mungkin melengkapi apa-apa yang masih kurang menurut sebagian investor global terkait dengan reformasi yang kami lakukan," pungkas Iding.