Bos PT Supertone Bongkar Selisih Harga Chromebook di Sidang Tipikor

Laptop Chromebook

nusantaramerdeka.id — Direktur Utama PT Supertone Tedjokusumo Raymond membongkar rincian harga laptop Chromebook yang melonjak drastis dari harga modal saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan TIK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026). Kesaksian ini mengungkap adanya selisih lebar antara harga pokok produksi dengan harga jual di e-katalog pemerintah yang memicu kerugian negara.

Tedjo menjelaskan bahwa pada tahun 2021, harga pokok produksi (HPP) untuk satu unit Chromebook hanya berada di angka Rp 2,9 juta. Namun, saat masuk ke dalam daftar e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), harga tersebut melambung hingga menyentuh Rp 6.490.000 untuk tipe X1. Lonjakan harga ini menjadi sorotan tajam jaksa penuntut umum karena dianggap tidak wajar dalam pengadaan massal.

Mekanisme Penentuan Harga di E-Katalog

Dalam persidangan, jaksa mencecar Tedjo mengenai alasan di balik penetapan harga yang mencapai dua kali lipat dari harga modal tersebut. Tedjo berdalih bahwa harga di e-katalog harus mengikuti Suggested Retail Price (SRP) atau harga eceran tertinggi yang berlaku di pasar. Ia mengaku telah melakukan survei di berbagai marketplace sebelum menetapkan harga jual kepada pemerintah agar tidak menyalahi aturan LKPP.

Baca Juga :  Akhir Tahun Tanpa Tersangka di Kasus Kuota Haji

“HPP tanpa CDM itu ada di Rp 2,9 juta. Kita ketemu dengan spek yang mirip-mirip sama speknya produk saya, itu kisaran harganya di Rp 6-7 juta. Jadi, kita putuskan untuk ambil yang Rp 6 juta, plus nanti CDM sekitar Rp 480.000,” ujar Tedjo dalam sidang tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh produsen wajib menandatangani surat pernyataan bahwa harga pemerintah tidak boleh melampaui harga pasar umum.

Keuntungan Tipis di Tengah Kerugian Triliunan

Meski terdapat selisih harga yang signifikan, Tedjo mengklaim keuntungan yang diterima perusahaannya sangat terbatas. Ia menyebut keuntungan per unit Chromebook hanya berkisar Rp 100.000 setelah melalui rantai distribusi dari produsen ke distributor, lalu ke reseller. Namun, dalam dakwaan jaksa, PT Supertone (SPC) diduga tetap meraup keuntungan jumbo sebesar Rp 44,9 miliar dari total proyek pengadaan tersebut.

Kasus korupsi ini menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem diduga menyalahgunakan wewenang untuk memenangkan produk berbasis Chrome milik Google dalam ekosistem teknologi pendidikan Indonesia. Atas tindakan bersama tiga terdakwa lainnya, Nadiem diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Prabowo Rombak Kabinet: Aktivis Buruh Hingga Jenderal Masuk Istana