nusantaramerdeka.id — Bareskrim Polri melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap markas operasional judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, sejak 7 hingga 9 Mei 2026. Operasi kilat ini berhasil mengamankan 321 orang, yang terdiri dari 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI), di mana 275 orang di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kejahatan transnasional ini terdeteksi mulai bergeser ke Indonesia setelah aparat keamanan di kawasan Indo-China seperti Kamboja dan Myanmar memperketat ruang gerak sindikat. Brigjen Pol. Wira Satya Triputra selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas praktik haram ini secara tuntas tanpa pandang bulu.
Sindikat ini menyewa lantai 20 dan 21 gedung perkantoran yang hanya berjarak 3 kilometer dari Istana Negara untuk menjalankan bisnis gelapnya. Strategi pemilihan lokasi sangat cerdik karena gedung tersebut terhimpit proyek pembangunan MRT Jakarta sehingga aktivitas keluar-masuk pelaku tersamar dari pengawasan publik.
Vietnam mendominasi komposisi pelaku dengan jumlah 228 orang, disusul Tiongkok 57 orang, serta sisanya berasal dari Myanmar, Laos, dan Thailand. Para pelaku memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia namun akhirnya menetap secara ilegal demi bekerja sebagai operator judi online.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,9 miliar, puluhan ribu Dollar Amerika, jutaan Dong Vietnam, serta 75 domain situs perjudian aktif. Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menyatakan pada 10 Mei 2026 bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada level operator di lapangan saja.
“Kami akan tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Jadi, tidak berhenti sampai di sini,” tegas Wira saat memberikan keterangan pers di lokasi kejadian.
Polisi kini tengah membidik dalang utama yang membiayai operasional serta pemilik gedung yang memberikan ruang bagi sindikat internasional ini. Fokus penyelidikan diarahkan pada siapa yang menyediakan sarana prasarana serta aliran dana yang mengalir di balik 75 domain website judi tersebut.
Penyidik juga menemukan keterlibatan WNI yang sebelumnya memiliki rekam jejak bekerja di sektor serupa di Kamboja sebagai jembatan penghubung lokal. Negara ini tidak boleh menjadi tempat sampah bagi pelaku kejahatan siber yang lari dari kejaran otoritas negara-negara tetangga di Asia Tenggara. ***