nusantaramerdeka.id – Pemerintah daerah mulai memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan membuka posko pengaduan di berbagai wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sejumlah dinas ketenagakerjaan di Jawa Timur bergerak serentak membuka layanan pengaduan dan konsultasi bagi pekerja. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan hak pekerja benar-benar diterima sesuai aturan yang berlaku.
Daerah Ambil Peran Aktif Mengawal Pembayaran THR
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026 sejak 26 Februari hingga 27 Maret 2026. Posko ini tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memberikan sosialisasi mengenai aturan perhitungan THR kepada pekerja dan pengusaha.
Kepala Disperinaker Surabaya Hebi Djuniantoro menjelaskan layanan dibagi dalam dua tahap. Tahap awal difokuskan pada edukasi regulasi, sementara tahap berikutnya menangani pengaduan mendekati hari raya.
“Harapannya, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit dulu di internal perusahaan,” ujarnya.
Jika penyelesaian internal tidak tercapai, pemerintah menyiapkan mediator untuk memfasilitasi proses hingga pelaporan ke tingkat provinsi.
Layanan tersedia secara langsung di Kantor Disperinaker Surabaya pada jam kerja, sekaligus melalui kanal daring dan nomor WhatsApp yang disediakan untuk memudahkan akses pekerja.
Posko THR Jadi Instrumen Pengawasan Lapangan
Langkah serupa dilakukan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro yang membuka posko pengaduan THR sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Bojonegoro Nurvia Wahyu Ariani mengatakan posko berfungsi sebagai pusat koordinasi, konsultasi, dan pengaduan bagi pekerja.
“Posko pengaduan THR ini menjadi tempat koordinasi, pengaduan dan konsultasi bagi semua pekerja,” katanya.
Posko tersebut dibuka hingga H+14 Lebaran untuk mengantisipasi laporan yang muncul setelah hari raya. Petugas akan melakukan klarifikasi hingga kunjungan langsung ke perusahaan jika ditemukan dugaan pelanggaran.
Target Pembayaran Tepat Waktu Sesuai Aturan
Pemerintah daerah menegaskan pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi.
Pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan masih terdapat laporan terkait keterlambatan dan ketidaksesuaian nilai THR yang diterima pekerja. Karena itu, pengawasan lapangan diperkuat agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
Di lapangan, keberadaan posko menjadi jalur cepat bagi pekerja untuk memastikan hak mereka terpenuhi sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.