Guru Madrasah Swasta Desak Kepastian P3K di Tengah Peringatan HGN 2025

Ketua Umum FGSNI Agus Mukhtar. (FGP)

nusantaramerdeka.id – Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 pada Rabu (26/11/2025) kembali mengetuk nurani bangsa. Ribuan guru madrasah swasta menyuarakan tuntutan lama: kesejahteraan setara dan akses jelas menuju seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka menilai negara belum memberi jawaban tegas.

Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, menyampaikan ucapan selamat HGN 2025 sembari menegaskan komitmen pengabdian guru. Ia menyatakan hal itu dalam keterangannya yang dikutip Rabu (26/11/2025). Ia mengajak guru tetap mengabdi tanpa lelah untuk mencerdaskan anak bangsa.

Namun di balik itu, ia menegaskan kekecewaan besar. Menurutnya, pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen) serta Menteri Agama pada HGN 2025 belum memuat kejelasan peluang P3K. “Pidato mereka masih fokus pada percepatan PPG dan beasiswa GTK. Jauh dari harapan para pejuang P3K,” ujarnya.

FGSNI menilai ketimpangan kesejahteraan guru madrasah swasta masih mencolok. Mereka menuntut kesetaraan dengan guru negeri terutama dalam skema penerimaan P3K. Agus menegaskan bahwa harapan terhadap perlakuan setara dari negara sangat besar dan perlu diadvokasi terus-menerus di kementerian terkait.

Baca Juga :  Korupsi Laptop Rp9,3 T: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

Selama momentum HGN 2025, FGSNI menyusun agenda perjuangan di Jakarta. Mereka menyiapkan audiensi ke kementerian terkait, termasuk pertemuan bersama para pembina FGSNI. “Puncaknya, FGSNI mengikuti Puncak HGN 2025 Kemendikdasmen RI di Gelora Bung Karno pada 27–29 November 2025,” kata Agus.

Ia menyinggung bahwa rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada Senin (3/1/2025) belum menghasilkan keputusan memihak guru madrasah swasta. Karena itu, perjuangan masih berlanjut.

FGSNI juga akan melakukan audiensi ke Kementerian PPN/Bappenas. “Seluruh organisasi profesi tertuju ke kementerian ini,” ujarnya.

Pada kesempatan lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR RI mengenai peninjauan UU Nomor 14 Tahun 2005 pada Rabu (19/11/2025) menilai adanya ketidakadilan anggaran terhadap guru di bawah Kemenag. Ia menegaskan bahwa keputusan Bappenas dan Kemenkeu belum berpihak pada kesejahteraan guru madrasah. (*)