nusantaramerdeka.id — Pusat Tarekat Shiddiqiyyah di Losari, Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menerapkan praktik distribusi zakat fitrah yang berbeda dengan membatasi penerima hanya pada golongan fakir dan miskin. Seluruh beras zakat fitrah yang terkumpul di lingkungan tarekat dialokasikan khusus bagi dua golongan tersebut tanpa membaginya kepada enam asnaf lainnya sebagaimana lazimnya dalam Mazhab Syafi’i.
Kebijakan ini merupakan doktrin internal yang ditetapkan langsung oleh pimpinan tarekat. Mereka menegaskan fungsi zakat fitrah sebagai pembersih jiwa bagi orang yang menjalankan ibadah puasa sekaligus sebagai penyedia makanan pokok bagi warga prasejahtera. Sementara itu, enam golongan lain seperti amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil dipastikan tidak menerima bagian dari zakat fitrah ini.
Fatwa Tertulis Mursyid Shiddiqiyyah
Ketentuan mengenai pembatasan distribusi ini tertuang secara resmi dalam dokumen “Seruan dan Petunjuk Zakat Fitrah” yang diterbitkan oleh Percetakan Shiddiqiyyah. Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah, KH. Moch. Muchtar Mu’thi, menegaskan secara tertulis mengenai hak distribusi tersebut bagi para jamaah.
“(Golongan) ‘Amilin, Muallafah, Riqab, Gharim, Sabilillah dan Ibn al-Sabil hanya berhak menerima bagian dari zakat Mal, dan tidak berhak menerima zakat Fitrah,” tegas KH. Moch. Muchtar Mu’thi dalam dokumen internal tersebut. Pandangan ini merujuk secara ketat pada hadis riwayat Ibnu Abbas yang mengategorikan zakat fitrah sebagai thu’matan lil masakin atau makanan bagi orang miskin.
Dampak Distribusi Tanpa Potongan Amil
Konsekuensi dari kebijakan ini adalah panitia zakat di lingkungan Shiddiqiyyah tidak mengambil bagian sedikit pun atas nama amil. Seluruh logistik disalurkan langsung kepada target. Data publikasi Opshid Media pada 30 Maret 2025 mencatat organisasi pemuda tarekat tersebut telah menyalurkan puluhan ribu paket zakat fitrah secara masif dan sukarela.
Kepatuhan ini berjalan di tengah diskursus nasional mengenai asnaf. Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, pada 25 Februari 2026, juga mengingatkan pentingnya ketepatan asnaf. “Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas,” ujar Nasaruddin Umar. Di Shiddiqiyyah, skema kolektif ini menjamin hak fakir miskin terpenuhi secara utuh tanpa potongan operasional. ***