nusantaramerdeka.id — Seruan agar NU dan Muhammadiyah mengembalikan konsesi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kembali mencuat setelah banjir dan longsor menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Dua tokoh ormas Islam, Din Syamsuddin dan Savic Ali, menilai pemberian WIUP kepada organisasi keagamaan menambah risiko konflik internal sekaligus memperburuk tekanan ekologis di daerah rawan bencana. Nada mereka tegas. Pesannya jelas: hentikan sebelum terlambat.
Seruan Din: Jangan Terjebak Konsesi
Dalam pernyataan Senin (1/12/2025), mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dua periode itu meminta Muhammadiyah mengembalikan tawaran WIUP. “Saya sejak awal menyarankan Muhammadiyah tidak terpengaruh oleh buaian Rezim Presiden Jokowi untuk menerima tawaran konsesi tambang itu,” katanya.
Din menekankan bahwa eksploitasi ekstraktif bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan yang menjadi mandat moral organisasi. “Malapetaka sekitaran harus menyadarkan para pemegang amanah untuk tidak bimbang dan ragu, apalagi bertikai,” ujarnya.
Ia mengingatkan pernyataan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, tentang ancaman “Tiga K”: konflik, korupsi, dan kerusakan.
Savic Ali Tekankan Risiko Ekologis
Ketua PBNU, Savic Ali, dalam unggahan Facebook Minggu (30/11/2025), menyebut eksploitasi SDA sudah berada pada “titik kritis”. Ia meminta NU tidak menerima WIUP tanpa kajian dampak ekologis.
“WIUP yang dikasih ke PBNU harus direview, tidak boleh asal diterima,” tulisnya. Ia menegaskan penolakan wajib dilakukan jika wilayahnya berpotensi menimbulkan risiko banjir bandang bagi penduduk sekitar.
Konteks Regulasi
Pemberian WIUP kepada ormas Islam diatur lewat PP Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi prioritas pengelolaan wilayah bekas PKP2B. Muhammadiyah sebelumnya dijanjikan wilayah eks Adaro, sementara NU diarahkan ke eks tambang KPC. Kebijakan ini sejak awal memicu perdebatan publik dan kini kembali dipersoalkan seiring bencana di Sumatera.***