Nasional

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp 800 Juta ke KPK, Terkait HGB Summarecon

Pimpinan Grib Jaya, Hercules Rosario Marshal
Pimpinan Grib Jaya, Hercules Rosario Marshal

KPK menyita uang tunai Rp 800 juta dari kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal (HRM) pada Kamis (15/10/2026). Uang itu diserahkan di gedung Merah Putih KPK dan diduga terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Uang Hercules Diserahkan Kuasa Hukum ke Penyidik

Penyerahan itu dilakukan oleh kuasa hukum berinisial NMB. Penyidik KPK langsung menyita uang tersebut sebagai barang bukti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kronologi singkatnya kepada wartawan pada Kamis (15/10/2026).

"Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 800 juta dari saudara NMB, kuasa hukum dari HRM," kata Budi.

Uang itu diserahkan langsung oleh kuasa hukum di gedung Merah Putih KPK. Dengan begitu, uang berpindah ke tangan penyidik dan kini berstatus barang sitaan.

Diduga dari Summarecon untuk Urus Blokir dan HGB

Menurut Budi, uang tersebut diduga pemberian dari pihak Summarecon kepada Hercules. Uang itu terkait pengurusan pembukaan blokir dan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Karena itu, status HGB menentukan bisa tidaknya sebuah lahan dikembangkan.

KPK menduga ada tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dugaan itu muncul dari pengelolaan lahan di wilayah Bogor.

"Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh saudara HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor," terang Budi. Ia menyebut permintaan pembukaan blokir dan pengurusan HGB itulah yang diduga memicu penyuapan.

Penyerahan Uang Disebut Sikap Kooperatif

KPK menilai langkah kuasa hukum Hercules ini sebagai bentuk sikap kooperatif. Penyerahan uang itu juga dinilai mendukung proses penegakan hukum.

Menurut Budi, tujuannya adalah membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Artinya, uang tersebut menjadi salah satu potongan bukti untuk melihat aliran dana dalam kasus ini.

Delapan Tersangka dan Dugaan Jual-Beli Jabatan

Dalam kasus suap pembukaan blokir HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Berikut daftarnya:

  1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon;
  4. Arif Sugiyanto (ARF);
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
  7. Erwin (ERW);
  8. Muhammad Fakhry (MF).

Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Budi menyampaikan hal itu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/9). "Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelasnya.

Terkait penyerahan uang Rp 800 juta tersebut, Budi menyampaikan terima kasih. "Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," pungkasnya.