Masa Cekal Yaqut Segera Habis, Tersangka Kuota Haji Belum Ada

Yaqut Cholil Qoumas

nusantaramerdeka.id—Masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan berakhir pada Februari 2026, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Hingga Rabu (7/1/2026), penyidikan masih berjalan.

KPK menyatakan proses hukum terus berlanjut sembari menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Audit tersebut disebut menjadi prasyarat sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Pencegahan terhadap Yaqut diberlakukan sejak Desember 2025. Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua pihak lain, yakni pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz. Seluruhnya berakhir pada Februari 2026.

Cekal Segera Berakhir

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan memperpanjang atau tidak masa pencegahan akan ditentukan setelah masa cekal berakhir, mengikuti perkembangan penyidikan.

Penyidikan tetap berjalan. Penghitungan kerugian negara oleh auditor BPK juga masih difinalisasi,” kata Budi, Selasa (6/1/2026).

Menurut Budi, audit investigatif BPK tidak bersifat administratif semata. Pemeriksaan melibatkan banyak pihak untuk memastikan besaran kerugian negara akibat kebijakan kuota haji tambahan.

Baca Juga :  Kuota Haji Diserobot 4.531 Orang, Kerugian Bengkak Rp596 Miliar

Auditor BPK telah memeriksa unsur Kementerian Agama, asosiasi haji, hingga biro perjalanan. Pemeriksaan dilakukan untuk menghitung potensi kerugian dari kebijakan pembagian kuota tersebut.

Audit Jadi Penentu

KPK sebelumnya menyebut dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun berdasarkan perhitungan awal internal yang telah dibahas bersama BPK. Untuk menelusuri angka itu, sekitar 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diperiksa di berbagai daerah.

Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, dan kantor Maktour Travel.

Kasus ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, melalui KMA Nomor 130 Tahun 2024, pembagian diubah menjadi 50:50.

Perubahan rasio ini diduga membuka ruang penyimpangan, termasuk dugaan jual beli kuota dan aliran dana dari biro perjalanan ke pihak Kemenag. Menjelang berakhirnya masa cekal, publik menunggu kepastian arah penanganan perkara ini.***