Keracunan MBG di Sidoarjo Disorot BPOM, Makanan Dibuat 11 Jam Sebelum Dibagikan

Santri Keracunan MBG di Sidoarjo

NusantaraMerdeka.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap persoalan waktu produksi dan distribusi sebagai salah satu hal yang disorot dalam kasus keracunan MBG di Sidoarjo, Jawa Timur. Makanan disebut dimasak sekitar pukul 01.00 WIB dan baru dibagikan kepada penerima sekitar pukul 12.00 WIB, atau memiliki jeda hampir 11 jam.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan temuan tersebut dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Menurutnya, jeda tersebut jauh lebih lama dibandingkan batas waktu sekitar empat jam yang selama ini diajarkan kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

BPOM Soroti Jeda Produksi dan Distribusi MBG

Taruna mengatakan salah satu protokol yang tidak terlaksana dengan baik dalam kasus Sidoarjo berkaitan dengan rentang waktu makanan sejak selesai disiapkan hingga dibagikan kepada penerima manfaat.

“Salah satu protokol yang tidak terlaksana dengan baik adalah karena makanan itu dimasak, disiapkan itu sejak jam 01.00 malam, terus nanti dibagikan sekitar jam 12.00 siang,” kata Taruna dalam rapat.

Baca Juga :  BGN Libas 1.700 Dapur MBG, Bukti Nyali Pemerintah Berantas Mafia Porsi

Dengan jeda tersebut, makanan berada dalam rentang waktu produksi hingga distribusi sekitar 11 jam. BPOM menilai durasi itu perlu menjadi perhatian karena pedoman yang diberikan dalam pelatihan SPPG menetapkan waktu tidak lebih dari empat jam.

“Berarti kurang lebih hampir 11 jam. Sementara timeline dalam kami mendidik para SPPG itu jangan lewat 4 jam,” imbuhnya.

Temuan ini membuat pengaturan waktu produksi menjadi bagian penting dalam upaya mencegah keracunan MBG. Makanan yang sudah disiapkan terlalu jauh sebelum waktu pembagian membutuhkan pengawasan lebih ketat agar keamanan pangan tetap terjaga.

BPOM Akan Perketat Pengawasan Dapur MBG

BPOM menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap jam pembuatan dan distribusi menu MBG. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan proses penyediaan makanan di dapur SPPG mengikuti protokol yang telah ditetapkan.

Taruna menjelaskan BPOM memang mendapat mandat untuk mengawasi pelaksanaan program MBG, mulai dari bahan baku makanan hingga ketika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan.

Mandat tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika makanan telah sampai kepada penerima, tetapi mencakup rangkaian proses sebelumnya.

Baca Juga :  Rekening Botok Akan Dipulihkan, Bank Mandiri Tindak Lanjuti Arahan Komisi III

Namun, Taruna mengakui pengawasan BPOM terhadap MBG pada 2025 belum berjalan optimal. Salah satu kendalanya adalah keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk pengawasan program tersebut.

“Karena harus disadari bahwa tahun ini kami belum efektif menjalankan karena cuma Rp2,9 miliar untuk tahun ini dianggarkan untuk MBG sehingga itu tidak efektif,” ujarnya.

BPOM Siapkan 21 Program Pengawasan MBG

Untuk memperkuat pengawasan, BPOM telah menyusun 21 program yang kemudian diusulkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Usulan tersebut masih menunggu persetujuan.

Taruna mengatakan BPOM juga memperoleh alokasi anggaran Rp509 miliar dari total anggaran MBG untuk menjalankan mandat pengawasan. Nilai tersebut disebut lebih besar dibandingkan total anggaran tahunan BPOM yang mencapai Rp115 miliar.

Menurut Taruna, BPOM berharap anggaran Rp509 miliar tersebut dapat masuk sepenuhnya ke dalam anggaran BPOM sehingga lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif.

“Tetapi kan ini masalahnya anggaran yang Rp509 miliar itu sudah terkunci. Nah, sekarang bagaimana membuka kuncinya? Pada rapat kemarin kita sudah diusulkan dan kami sudah membuat tata cara untuk itu,” kata Taruna.

Baca Juga :  Prabowo Evaluasi Kabinet: Buka-Bukaan Kebocoran Aset dan Sindir Pengkritik MBG

Penguatan pengawasan waktu produksi dan distribusi menjadi salah satu langkah yang disiapkan BPOM setelah menemukan adanya jeda panjang dalam penyediaan makanan pada kasus keracunan MBG di Sidoarjo. Pemeriksaan terhadap proses tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya persoalan serupa pada dapur SPPG lainnya.