nusantaramerdeka.id — Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan intervensi Tim Hukum Merah Putih dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2026. Putusan tegas ini diambil karena pemohon intervensi tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara pidana tersebut.
Persidangan yang awalnya fokus memeriksa kelengkapan dokumen legal standing sempat terganggu aksi klaim sepihak dari kursi pengunjung. Koordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi mendadak merangsek maju dan mengaku sebagai bagian dari pihak termohon.
Pihak pengadilan segera mematahkan manuver tersebut setelah memeriksa kelengkapan berkas perkara secara objektif. Hakim menegaskan bahwa pihak termohon yang sah dalam gugatan ini hanyalah Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Hakim Tegakkan Hukum Acara Pidana
Otoritas peradilan menolak mentah-mentah kehadiran pihak ketiga demi menjaga kemurnian objek gugatan dari intervensi luar. Langkah hukum C. Suhadi dinilai keliru dan berpotensi merusak tatanan baku persidangan yang sedang berjalan.
“Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini. Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor,” jelas Hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang, Senin, 29 Juni 2026.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini turut memperkuat argumentasi hukum yang dikeluarkan oleh hakim tunggal tersebut. Menurutnya, mekanisme praperadilan hanya mengikat pemohon dan termohon secara limitatif berdasarkan undang-undang.
“Karena pada prinsipnya, hukum acara praperadilan hanya melibatkan Pemohon dan Termohon sebagai pihak berpekara, kehadiran pihak lain berpotensi mengaburkan objek pemeriksaan praperadilan,” papar Halida Rahardhini, Senin, 29 Juni 2026.
Roy Suryo Gugat Penangkapan Sewenang-wenang
Roy Suryo mengkritik keras tindakan sekelompok orang yang mencoba mengacaukan prosedur baku hukum pidana nasional. Mantan Menpora tersebut menegaskan bahwa istilah intervensi hukum tidak dikenal dalam instrumen praperadilan.
“Ya gitu tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut termohon. Itu enggak ada, sejelek-jeleknya sependek-pendeknya pengetahuan saya di dalam belajar ilmu hukum ya, namanya pihak yang mengajukan diri selaku intervensi itu hanya ada di perdata ya,” cetus Roy Suryo, Senin, 29 Juni 2026.
Gugatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan karena proses penangkapan pada Jumat, 19 Juni 2026 dinilai melanggar HAM. Aparat kepolisian dituding merangsek masuk ke area privat tanpa izin resmi pengadilan.
“Ini yang benar-benar tidak sopan ya, langsung masuk kamar tidur. Makanya saya kaget karena saya dengar istri saya teriak waktu itu,” ungkap Roy Suryo mengenang peristiwa tersebut, Senin, 29 Juni 2026.
Kuasa hukum Refly Harun menuntut pembatalan total atas seluruh surat perintah penangkapan dan penggeledahan yang cacat hukum. Pihak pemohon meminta pemulihan nama baik karena tindakan penyidik dinilai melampaui batas kewenangan.
“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap rumah kediaman Pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum, oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” tegas Refly Harun, Senin, 29 Juni 2026.
Perkara tudingan ijazah palsu ini sebelumnya telah menyeret delapan orang tersangka sejak akhir tahun 2025 lalu. Namun, penegakan hukum yang agresif ini terus mendapat perlawanan sengit melalui jalur konstitusional praperadilan. ***