NusantaraMerdeka.id – Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), masih menerima 50 persen dari gaji pokoknya meski telah diberhentikan sementara sebagai jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menyebut pembayaran sebagian gaji itu merupakan ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani pemberhentian sementara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, Febrie tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan tugas dan fungsi sebagai jaksa sejak pemberhentian sementara berlaku.
Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji
Anang mengatakan Febrie tetap memperoleh separuh dari gaji pokoknya selama berstatus diberhentikan sementara. Namun, seluruh hak berupa tunjangan ASN telah dihentikan.
“Dia memperoleh gaji separuhnya, yakni 50 persen,” kata Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ketentuan tersebut membuat status kepegawaian Febrie berbeda dengan kewenangannya sebagai jaksa. Ia masih menerima sebagian gaji pokok, tetapi tidak lagi menjalankan tugas dan fungsi sebagai jaksa.
“Otomatis ketika ASN-nya diberhentikan sementara, enggak jaksa lagi,” ujar Anang.
Pemberhentian Sementara Berlaku hingga Putusan Inkrah
Pemberhentian sementara Febrie dilakukan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkannya tidak lagi menjalankan tugas sebagai jaksa menyusul status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Anang, pemberhentian sementara tersebut merupakan ketentuan yang berlaku bagi ASN yang sedang menjalani proses hukum. Status itu akan berlangsung hingga perkara yang menjerat Febrie memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selama pemberhentian sementara berlangsung, Febrie tidak memiliki kewenangan menjalankan tugas dan fungsi sebagai jaksa, sementara pembayaran yang diterimanya terbatas pada 50 persen gaji pokok dan tunjangan ASN telah dihentikan.