John Field Ditangkap, Modus Jalur Merah Bea Cukai Dibongkar KPK

Barang bukti OTT KPK Jhon Field

nusantaramerdeka.id – Penangkapan John Field oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar fakta lapangan terkait rekayasa teknis jalur merah impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus ini memperlihatkan bagaimana mekanisme pemeriksaan fisik barang dapat dimanipulasi secara sistematis melalui pengaturan internal. Singkatnya, jalur merah yang seharusnya ketat justru bisa dilonggarkan dari dalam.

John Field, pemilik PT Blueray, ditahan KPK selama 20 hari pertama setelah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan ini memastikan penyidik leluasa menelusuri peran tiap pihak dalam skema yang telah berjalan sejak Oktober 2025.

Rekayasa Jalur Merah di Sistem Kepabeanan

Dalam sistem Bea Cukai, jalur merah merupakan jalur pemeriksaan paling ketat. Setiap barang yang masuk jalur ini wajib melalui pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Secara faktual, jalur merah dirancang untuk mencegah masuknya barang ilegal, palsu, atau berisiko tinggi.

Namun pada praktiknya, KPK menemukan adanya rekayasa teknis terhadap jalur tersebut. Seorang pegawai Bea Cukai menerima perintah untuk menyesuaikan parameter jalur merah sesuai arahan atasan.

Baca Juga :  KPK Sikat Bupati Tulungagung dalam OTT Ke-10 Tahun 2026

Penyusunan Rule Set

Perintah tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan rule set pada angka 70 persen. Rule set ini kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke mesin targeting. Setelah aktif, sistem secara otomatis mengalihkan jalur pemeriksaan impor tertentu.

Dengan mekanisme ini, barang yang seharusnya masuk jalur merah dapat berubah status tanpa pemeriksaan fisik di lapangan.

Peran John Field dan PT Blueray

Barang impor milik PT Blueray diduga menjadi salah satu yang diuntungkan dari rekayasa jalur merah tersebut. Secara lapangan, barang-barang itu dapat keluar dari kawasan pabean tanpa pengecekan menyeluruh.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya aliran uang dari pihak PT Blueray kepada oknum Bea Cukai. Penyerahan uang berlangsung rutin dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Imbalan atas Pengondisian Jalur

Uang tersebut disebut sebagai “jatah” bulanan. Fungsinya sebagai imbalan atas pengondisian jalur merah yang mempermudah proses impor. Efek langsungnya adalah keberlangsungan modus dapat terjaga dari waktu ke waktu.

Baca Juga :  KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin Terkait Suap Proyek

Fakta Lapangan dan Pengembangan Kasus

OTT yang digelar KPK pada 4/2/2026 di Jakarta dan Lampung bermula dari laporan masyarakat. Dari 17 orang yang diamankan, enam ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray.

Pada praktiknya, KPK menegaskan penyidikan belum berhenti. Penelusuran diarahkan pada kemungkinan keterlibatan pihak lain serta penerapan modus serupa di jalur impor berbeda.