KPK Dinilai Mandek Tangani Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

Ibadah Haji (Dok Baznas)

nusantaramerdeka.id – Kritik keras terhadap kinerja KPK kembali muncul setelah lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.Kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun itu dinilai berhenti tanpa kejelasan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut unsur tipikor telah terpenuhi.“KPK lamban meski sudah jelas tipikornya, eks Menag,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Fickar mengingatkan publik harus terus mengawasi proses hukum.Ia menegaskan potensi tekanan eksternal tidak boleh mempengaruhi langkah KPK.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, juga melihat kejanggalan.Ia menjelaskan Pasal 44 UU Tipikor mengharuskan penyelidik mencari bukti permulaan.

Bukti permulaan ada di Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Yudi, Kamis (27/11/2025).Ia menyebut bukti itu mencakup saksi, surat, ahli, serta petunjuk lain.

Menurut Yudi, KPK seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka jika bukti awal ditemukan.Ia menilai langkah penyidikan saat ini tidak seimbang dengan hasilnya.

Udah ke sana kemari geledah, dua bulan lebih tidak ketahuan,” ujarnya.Ia menyebut tiga orang sudah dicekal: eks Menag, mantan stafsus, dan satu pihak swasta.

Baca Juga :  Kejagung Setor Rp11,4 Triliun Hasil Sitaan Korupsi ke Kas Negara

Mereka berani mencekal, kok belum ada tersangkanya,” tambah Yudi. Ia membandingkan dengan keberanian KPK dulu menangani pejabat tinggi negara.

Dulu ketua DPR, ketua DPD, menteri, bahkan ketua MK berani ditetapkan,” katanya tegas. Ia mempertanyakan mengapa kasus ini berjalan lambat.

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyoroti pasal suap. Menurutnya, skema jual beli kuota haji harus dijerat dengan pasal suap.

Ada yang bisa disasar dengan pasal suap,” ujarnya, Jumat (11/10/2025). Ia menilai pasal kerugian negara saja tidak cukup.

Kalau hanya kerugian negara, kita abai pasal suap,” tegasnya. Ia menyebut transaksi kuota haji memiliki elemen suap.

Pernyataan itu menanggapi Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. Asep mengatakan pasal suap tidak digunakan karena pembuktiannya terhenti pada meeting of mind.

Ia menyebut pasal kerugian negara lebih efektif untuk memperbaiki sistem kuota. Namun pengamat menilai alasan itu belum menjawab lambannya proses.

Fickar kembali menegaskan pentingnya tekanan publik. “KPK jangan-jangan kena pengaruh negatif,” katanya.

Baca Juga :  Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Korupsi Tambang Ilegal PT AKT

Ia membantah dugaan transaksi politik yang menghambat penetapan tersangka. “Seharusnya tidak, buktinya sudah cukup,” katanya.

Empat bulan sejak penyidikan, KPK belum mengumumkan satu tersangka pun. Lembaga itu telah mencekal tiga orang, menyita aset, dan memeriksa lebih dari 400 biro perjalanan haji.(*)