Skandal Suap Impor: Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Disebut Terima Rp 21 Miliar

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

nusantaramerdeka.id — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap dugaan aliran dana suap impor barang senilai Rp 21 miliar yang mengalir ke Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama. Fakta mengejutkan ini dibacakan hakim anggota Nofalinda Arianti dalam sidang putusan tiga bos Blueray Cargo pada Jumat, 10 Juli 2026.

Praktik culas ini dilakukan secara berkala menggunakan kode rahasia khusus guna mengelabui pengawasan internal. Tiga terdakwa yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri dinyatakan terbukti bersalah menyuap sejumlah pejabat teras kepabeanan.

Operasi Senyap Kode BC1 di Gedung Bea Cukai

Hakim membeberkan bahwa John Field menyetor uang dalam bentuk Dollar Singapura setiap bulan kepada Djaka Budhi Utama sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Aliran dana tidak resmi tersebut menggunakan kode samaran untuk menyamarkan identitas para pejabat yang terlibat.

“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enov Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan Terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo Terdakwa I (John Field) kepada pejabat-pejabat Bea Cukai terkait kegiatan importasi Blueray,” ujar hakim Nofalinda Arianti pada Jumat, 10 Juli 2026.

Baca Juga :  Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Dakwaan Korupsi Impor Barang KW

Pertemuan Ilegal Luar Kantor Pengusaha Risiko Tinggi

Majelis hakim juga membongkar adanya pertemuan terselubung antara Djaka Budhi Utama dengan sepuluh bos perusahaan kargo berstatus risiko tinggi di Jakarta. Agenda gelap tersebut dibiayai oleh dana eksternal ilegal tanpa pernah ditembuskan ke Kementerian Keuangan.

Hakim menegaskan tindakan ini melanggar kode etik dan sangat berpotensi menyuburkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di sektor importasi. Atas perbuatannya, pimpinan Blueray Cargo John Field dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. ***