Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Fasilitasnya Layak Apartemen

yusril Ihza Mahendra

NusantaraMerdeka.id – Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas mewah saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Kamar yang berada di area terpisah dari blok hunian tersebut dilengkapi fasilitas seperti televisi, kulkas, AC, ruang tamu hingga dapur dan diduga diperuntukkan bagi warga binaan tertentu yang membayar.

Temuan tersebut kini menjadi perhatian karena fasilitas yang ditemukan disebut menyerupai rumah pribadi atau apartemen, berbeda dengan kondisi blok hunian warga binaan pada umumnya. Namun, dugaan mengenai penggunaan dan mekanisme pembayaran kamar tersebut masih harus diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Ombudsman Temukan Lebih dari 10 Kamar di Area Terpisah

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan kamar-kamar tersebut berada di kawasan belakang Lapas Cibinong dan dibuat menyerupai rumah. Lokasinya disebut berbentuk cluster serta terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Menurut Fikri, bangunan yang ditemukan memiliki beberapa tipe. Ada bangunan yang digunakan untuk satu orang dan ada pula bangunan yang terdiri atas sejumlah kamar untuk beberapa warga binaan.

Baca Juga :  Sejak Penjajahan, Kurikulum Indonesia Tak Pernah Netral

“Terdiri dari berbagai tipe, ada beberapa berbentuk rumah isi satu orang, ada juga yang bentuk rumah satu tapi isi beberapa kamar,” kata Fikri.

Ombudsman mencatat terdapat lebih dari 10 kamar yang memiliki fasilitas berstandar seperti hunian pribadi. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sarana tersebut berada di area khusus di belakang lapas, bukan pada blok hunian utama.

Fasilitas Kamar Disebut Seperti Rumah Pribadi

Fikri menyebut fasilitas yang ditemukan Ombudsman mencakup ruang tamu, kamar tidur, dapur, AC dan kulkas. Keberadaan fasilitas rumah tangga tersebut membuat kamar di area belakang lapas tampak berbeda dari hunian narapidana pada umumnya.

Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di kawasan tersebut. Selain itu, terdapat dua akses keluar di bagian belakang lapas yang turut menjadi bagian dari temuan saat pemeriksaan.

Rangkaian temuan itu membuat Ombudsman mempertanyakan status serta peruntukan fasilitas di kawasan tersebut. Terlebih, lokasi bangunan disebut menyerupai vila dan memiliki karakter hunian yang berbeda dari blok warga binaan.

Ombudsman Sebut Ada Dugaan Kamar Disewakan

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah Ombudsman memperoleh keterangan bahwa kamar-kamar tersebut diduga disediakan bagi warga binaan yang bersedia membayar. Namun, nominal maupun mekanisme pembayaran belum diketahui.

Baca Juga :  Gus Yahya Tegas: Tidak Mundur, Keputusan Syuriyah Dinilai Tak Sah

Fikri mengatakan pihaknya sempat menanyakan harga kamar tersebut kepada penghuni, tetapi tidak mendapatkan jawaban.

“Saat kita tanya (harga kamar), dia nggak mau jawab,” ungkap Fikri.

Karena informasi mengenai pembayaran tersebut masih berupa temuan awal, Ditjenpas kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan status fasilitas, administrasi, serta pihak yang menggunakan sarana tersebut.

Ditjenpas Bentuk Tim Periksa Lapas Cibinong

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung membentuk tim pemeriksaan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman di Lapas Cibinong. Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan serta aspek pengamanan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan informasi yang disampaikan Ombudsman akan menjadi bahan pemeriksaan. Namun, setiap temuan perlu diverifikasi berdasarkan fakta, dokumen dan ketentuan yang berlaku sebelum pemerintah mengambil kesimpulan.

“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong,” ujar Mashudi, Rabu (23/9/2026).

Mashudi menegaskan Ditjenpas menghormati fungsi pengawasan Ombudsman. Di sisi lain, proses verifikasi diperlukan agar kesimpulan mengenai fasilitas tersebut tidak hanya didasarkan pada informasi awal hasil pemeriksaan.

Baca Juga :  KPK Sita Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, 8 Tersangka

“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kesetaraan Warga Binaan Jadi Fokus Pemeriksaan

Ditjenpas juga menegaskan prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus berlaku bagi seluruh warga binaan. Karena itu, dugaan adanya fasilitas atau perlakuan khusus menjadi bagian yang akan diperiksa.

Status serta peruntukan bangunan di belakang Lapas Cibinong juga akan dipastikan dalam pemeriksaan. Hal ini diperlukan untuk mengetahui apakah fasilitas tersebut memang diperuntukkan bagi warga binaan dan apakah penggunaannya sesuai aturan.

“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” ujar Mashudi.