50 Ribu Buruh Demo Hari Ini, 11 Tuntutan KBPBI Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Demo Buruh di Jakarta

Jakarta, NusantaraMerdeka.id – Sekitar 50 ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi di Jakarta, Kamis (24/9/2026), untuk mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Massa dari sejumlah daerah membawa 11 tuntutan yang menyasar persoalan upah, kepastian kerja, jaminan sosial hingga perlindungan bagi pekerja dengan pola kerja baru.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan aksi tersebut merupakan penyampaian aspirasi buruh kepada pemerintah. Ia menyebut sejumlah poin dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sudah menunjukkan perkembangan positif.

Demo Buruh Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Aksi demo buruh ini berlangsung ketika pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap penting di DPR. Komisi IX DPR bersama pemerintah telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas substansi rancangan aturan tersebut secara lebih mendalam.

RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR dan telah disetujui dalam Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026. DPR menyebut rancangan aturan itu terdiri atas 20 bab dan 264 pasal serta dimaksudkan untuk mengonsolidasikan berbagai pengaturan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi.

Karena pembahasan masih berlangsung, tuntutan buruh dalam aksi kali ini berkaitan langsung dengan substansi aturan yang nantinya akan menentukan hak dan perlindungan pekerja.

Baca Juga :  Jakarta Darurat Ikan Sapu-Sapu, Gubernur Perintahkan Operasi Pembersihan Masif

Upah hingga Outsourcing Masuk Tuntutan Buruh

Andi Gani menyebut ada 11 tuntutan yang diperjuangkan KBPBI dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Dari 11 tuntutan tersebut, beberapa isu utama yang disebutkan secara terbuka adalah pengupahan, outsourcing, jaminan sosial, PKWT, pekerja platform, jaminan pesangon, cuti haid, dan pemagangan.

Isu pengupahan menjadi salah satu perhatian karena berkaitan langsung dengan pendapatan pekerja. Sementara persoalan outsourcing dan PKWT menyentuh kepastian hubungan kerja serta posisi pekerja dalam pola kerja yang bersifat alih daya maupun kontrak.

Jaminan sosial dan pesangon juga menjadi bagian dari tuntutan karena berkaitan dengan perlindungan pekerja ketika menghadapi risiko dalam hubungan kerja maupun saat hubungan kerja berakhir.

Sementara tuntutan mengenai pekerja platform menunjukkan bahwa pembahasan tidak hanya menyasar pekerja dengan hubungan kerja konvensional. Perkembangan jenis pekerjaan berbasis platform menjadi salah satu isu yang juga muncul dalam proses penyusunan RUU tersebut.

Cuti Haid dan Pemagangan Ikut Disorot

Perlindungan pekerja perempuan turut masuk dalam isu yang disampaikan KBPBI melalui tuntutan mengenai cuti haid. Bagi buruh, pengaturan hak tersebut menjadi bagian dari pembahasan perlindungan pekerja dalam RUU yang sedang disusun.

Baca Juga :  Pemblokiran Rekening Mandiri Botok atas Permintaan Aparat Dipertanyakan

Program pemagangan juga menjadi perhatian. Isu ini penting karena pemagangan berkaitan dengan proses pembelajaran sekaligus pengalaman kerja, sehingga pengaturannya menjadi salah satu bagian yang ingin dikawal buruh dalam regulasi ketenagakerjaan.

Pada 17 September 2026, Komisi IX DPR juga membahas persoalan pemagangan luar negeri dalam konteks RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Anggota Komisi IX Edy Wuryanto menekankan perlunya sinkronisasi aturan pemagangan dengan regulasi perlindungan pekerja migran agar tidak terjadi tumpang tindih.

Pekerja Platform Jadi Bagian dari Pembahasan

Perhatian terhadap pekerja platform juga terlihat dalam proses pembahasan di DPR. Pada 21 September 2026, Komisi IX menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan perwakilan serikat pekerja dan komunitas pengemudi untuk menyerap masukan terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Forum tersebut melibatkan antara lain Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia dan Komunitas Ojol Indonesia. Artinya, persoalan pekerja dengan pola kerja berbasis platform memang menjadi salah satu isu yang sedang masuk dalam proses penyusunan regulasi.

Hubungan Buruh, Pemerintah dan DPR Masih Berjalan

Andi Gani mengatakan beberapa poin tuntutan buruh sudah mengalami perkembangan positif dalam pembahasan bersama pemerintah dan DPR. Karena itu, aksi 24 September disebut sebagai bagian dari pengawalan agar aspirasi pekerja tetap masuk dalam proses penyusunan regulasi.

Baca Juga :  Polisi Bantah Botok Ditangkap, Ternyata Hendak Urus Izin Kegiatan ke Polda Metro Jaya

Langkah tersebut berlangsung setelah Komisi IX sebelumnya melakukan audiensi dengan KBPBI pada 16 September 2026. Dalam forum itu, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene menekankan bahwa RUU harus mampu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.

Komisi IX juga menyatakan pembahasan RUU dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Selain serikat pekerja, masukan dari dunia usaha menjadi bagian dari proses untuk mencari pengaturan yang memberikan perlindungan pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.

Andi Gani berharap perkembangan pembahasan tersebut dapat menjadi jalan keluar sehingga regulasi ketenagakerjaan yang sedang dibahas mampu mengakomodasi kepentingan pekerja.

“Kami menghargai juga kerja keras dari Menaker bersama seluruh Panja Komisi IX, lalu Bapak Kapolri yang memberikan ruang demokrasi yang sangat luar biasa, asalkan aman dan damai,” ujar Andi Gani.