nusantaramerdeka.id — Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron menjadi korban pemukulan oleh orang tidak dikenal di kantor firma hukum Michael, Putra & Partners (MPP), Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2026. Insiden kekerasan ini terjadi sekitar pukul 18.00 WIB saat korban sedang mendampingi belasan karyawan PT Sinergi Karya Sejahtera (SKS) yang menuntut hak gaji mereka.
Kekerasan fisik tersebut mengakibatkan Bro Ron mengalami luka robek di bagian pelipis kanan hingga mengeluarkan darah. Meski sempat dikawal aparat untuk turun dari gedung, para pelaku yang diduga merupakan orang bayaran kembali naik ke lantai empat dan melakukan penyerangan secara mendadak di hadapan petugas kepolisian yang berada di lokasi.
Aksi pemukulan ini memicu kecaman luas karena dilakukan secara terbuka di hadapan anggota Polsek Menteng dan Babinsa yang sedang mengawal proses mediasi. Pelaku berinisial MRB dan RO dilaporkan sempat diusir turun melalui lift, namun mereka nekat kembali merangsek naik melalui tangga darurat untuk memprovokasi massa dan melakukan pemukulan terhadap korban.
“Dua terduga pelaku telah diamankan di Polsek untuk diproses lanjut. Korban sudah membuat laporan polisi dan sudah kami antarkan untuk visum,” tegas Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu dalam keterangan resminya (04/05/2026).
Akar persoalan ini dipicu oleh dugaan penggelapan dana milik PT SKS senilai Rp9 miliar yang diduga dikuasai secara sepihak oleh pimpinan firma hukum MPP. Dampak dari penahanan dana tersebut menyebabkan operasional perusahaan lumpuh dan gaji puluhan karyawan belum dibayarkan selama beberapa waktu, sehingga mereka meminta bantuan Bro Ron untuk melakukan mediasi.
Bro Ron sendiri memiliki relasi profesional masa lalu dengan pimpinan firma hukum tersebut, namun kehadirannya kali ini justru disambut dengan intimidasi fisik. Ia menyayangkan lambatnya respon pengamanan di lokasi yang membiarkan pelaku kembali naik ke ruang audiensi setelah sebelumnya sempat diamankan petugas ke lantai dasar gedung.
Praktik penggunaan jasa tenaga keamanan liar untuk menghalangi tuntutan hak buruh merupakan bentuk premanisme terorganisir yang tidak boleh ditoleransi di ibu kota. Kejadian ini menambah catatan kelam perlindungan terhadap pendamping masyarakat yang berupaya menyelesaikan sengketa secara legal dan damai tanpa kekerasan.
Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh kepolisian untuk mengungkap motif utama di balik penyerangan serta mendalami keterkaitan para pelaku dengan pihak firma hukum. Publik menunggu tindakan tegas aparat agar dalang di balik pengerahan massa intimidasi ini dapat diproses hukum guna menjamin rasa aman bagi setiap warga negara. ***