nusantaramerdeka.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil tindakan tegas dengan mencopot dua pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak pada Senin, 4 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah hasil investigasi internal menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengendalian pencairan restitusi pajak yang merugikan keuangan negara.
Purbaya mengungkap adanya anomali besar di mana realisasi pengembalian kelebihan bayar pajak melonjak berkali-kali lipat dari laporan awal yang diterima. Langkah pembersihan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kemenkeu tidak akan menoleransi pejabat yang bermain-main dengan instruksi pengendalian anggaran negara.
Audit investigatif yang dilakukan BPKP kini menyisir periode 2016 hingga 2025 untuk membongkar praktik lancung yang terjadi selama sepuluh tahun terakhir. Fokus utama penyisiran adalah sektor pertambangan batu bara yang mencatat ketidakwajaran nilai restitusi hingga puluhan triliun rupiah.
“Restitusi sedang diaudit investigasi 2016–2025 oleh BPKP. Apalagi industri batu bara, PPN-nya saya nombok Rp25 triliun restitusinya, net,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta (04/05/2026).
Dari lima pejabat yang masuk dalam radar investigasi, dua orang resmi dicopot dari jabatannya sementara tiga lainnya masih dalam pengawasan ketat. Pencopotan ini berkaitan erat dengan dugaan manipulasi laporan di mana staf memberikan informasi yang tidak akurat mengenai potensi nilai restitusi tahunan.
Purbaya menegaskan bahwa para pejabat tersebut gagal menjalankan fungsi kontrol saat instruksi pengendalian diberikan oleh pimpinan tertinggi. Ia memperingatkan seluruh jajaran agar tidak bersikap royal dalam mencairkan dana negara tanpa verifikasi yang benar-benar akurat dan transparan.
Negara tidak boleh terus menjadi pihak yang dirugikan akibat sistem pengawasan internal yang sengaja dibiarkan longgar demi keuntungan pihak tertentu. Upaya pembersihan ini merupakan bagian dari strategi besar untuk menyelamatkan potensi pendapatan negara yang diduga bocor hingga ratusan triliun rupiah.
Pemerintah juga langsung memberlakukan pengetatan aturan melalui PMK No. 28/2026 untuk memutus rantai moral hazard yang selama ini terjadi. Fokus kebijakan saat ini adalah memastikan setiap rupiah yang keluar dari kas negara memiliki dasar hukum dan hitungan yang masuk akal. ***