nusantaramerdeka.id — Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan menerapkan pungutan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka di Jakarta, Kamis (23/04/2026).
Pernyataan resmi ini sekaligus membantah wacana yang dilontarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai potensi pembagian tarif pelayaran bersama Malaysia dan Singapura.
Indonesia sebagai negara kepulauan berkomitmen penuh menjaga stabilitas geopolitik dan menghormati hukum internasional yang menjamin hak lintas transit bebas bagi semua negara.
Langkah sepihak mengenakan biaya hanya akan memicu ketegangan regional dan merusak reputasi diplomatik Indonesia sebagai pusat jalur perdagangan dunia yang netral.
Wacana tarif ini muncul saat Purbaya membandingkan posisi Selat Malaka dengan Selat Hormuz di Iran yang mulai memungut biaya transit akibat tekanan konflik militer.
Menkeu Purbaya mengklaim bahwa Indonesia memiliki jalur terpanjang sehingga berhak mendapatkan keuntungan ekonomi yang signifikan dari ratusan ribu kapal yang melintas setiap tahunnya.
“Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu. Kita juga berharap ada kelintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara,” tegas Menteri Luar Negeri Sugiono pada Kamis (23/04/2026).
Singapura dan Malaysia langsung bereaksi keras dengan menyatakan bahwa hak lintas transit dijamin oleh UNCLOS dan tidak bisa diubah secara sepihak oleh satu negara saja.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, turut menolak gagasan tersebut karena dinilai tidak memahami perbedaan antara selat alami dengan terusan buatan manusia.
Ia mengingatkan bahwa pemaksaan kebijakan ini dapat memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk risiko boikot terhadap pelabuhan-pelabuhan strategis milik Indonesia.
“Apabila kebijakan ini dipaksakan, Indonesia berisiko menghadapi konsekuensi serius, termasuk kemungkinan boikot dari komunitas internasional,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (23/04/2026).
Kedaulatan maritim tidak seharusnya dipertaruhkan demi ambisi fiskal jangka pendek yang menabrak aturan hukum laut internasional yang telah diratifikasi sejak dekade silam. ***