nusantaramerdeka.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset tunai sebesar USD 1 juta atau setara Rp16,8 miliar yang diduga kuat sebagai dana suap untuk mengondisikan Pansus Hak Angket Haji DPR RI pada Selasa, 14 April 2026.
Uang tersebut ditemukan dalam penguasaan seorang perantara berinisial ZA dan diduga disiapkan atas perintah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang kini telah berstatus tersangka.
“Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers Senin (13/4/2026).
Penyitaan ini menjadi bukti baru betapa beraninya upaya perintangan penyidikan melalui jalur suap legislatif di tengah pengusutan skandal kuota haji.
Hasil Perasan dari Jemaah Haji
Duit suap berjumlah fantastis ini tidak datang dari sumber yang halal, melainkan hasil pungutan liar terhadap calon jemaah haji melalui pihak travel.
Yaqut diduga menetapkan “fee” sebesar USD 4.000 hingga USD 5.000 per kuota bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk mendapatkan jatah percepatan berangkat.
Biaya ilegal ini kemudian dibebankan langsung kepada jemaah, yang secara paksa harus membayar lebih demi mendapatkan kepastian keberangkatan ke Tanah Suci.
KPK memastikan dana yang disita dari tangan ZA adalah representasi dari keringat jemaah yang dijadikan alat politik untuk membungkam pengawasan parlemen.
Gagal Bayar Karena Ketidakhadiran
Rencana penyerahan uang panas ini kandas di tengah jalan setelah serangkaian pembicaraan tertutup antara perantara dan oknum anggota dewan mengalami kebuntuan teknis.
Uang tersebut gagal berpindah tangan karena Yaqut Cholil Qoumas selaku otak utama tidak hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan dengan tim Pansus DPR.
“Sejauh ini yang kita dalami bahwa itu belum sampai digunakan. Masih dipegang oleh saudara ZA karena tersangka (Yaqut) tidak hadir di Pansus,” lanjut Achmad Taufik Husein menjelaskan posisi barang bukti.
Meski belum sempat diterima oleh anggota DPR, KPK menegaskan bahwa unsur permufakatan jahat untuk menyuap sudah terpenuhi secara hukum.
Daftar Hitam Korupsi Haji
Kasus ini telah menjerat empat orang tersangka utama, termasuk Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang keduanya telah resmi ditahan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menaksir kerugian negara dalam skandal kuota haji periode 2023-2024 ini mencapai angka fantastis sebesar Rp622 miliar.
Penyidik KPK kini terus mendalami keterangan perantara ZA untuk memetakan siapa saja anggota Pansus Haji DPR yang menjadi sasaran utama suap tersebut.
Langkah berani KPK dalam menyita dana operasional suap ini diharapkan menjadi titik balik dalam membersihkan institusi kementerian dari praktik pemalakan jemaah. ***