nusantaramerdeka.id — Lambatnya KPK menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 dinilai mengancam kedaulatan tata kelola dana haji.
Penyidikan yang tak kunjung tuntas dinilai merusak kepastian hukum nasional.
Peneliti SAKSI Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan mandeknya penyidikan melemahkan kepercayaan publik.
“Kalau proses ini lambat, salah satu dampaknya pada pengelolaan dana haji ke depan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025). Ia menegaskan publik berhak mendapat kepastian hukum cepat dan tegas.
Herdiansyah mengingatkan keraguan publik akan terus menguat jika status hukum para pihak masih kabur.
Ia menilai langkah pencekalan dan penyitaan aset belum selaras dengan ketegasan penetapan tersangka.
“Kalau dugaan korupsi belum terverifikasi, citra pengelolaan dana haji tersandera,” katanya.
Ia menyebut citra lembaga baru pengelola haji ikut terpukul jika masalah lama belum diselesaikan.
Herdiansyah memberi perumpamaan tegas. “Ibarat pindah rumah, debunya harus dibersihkan dulu.”
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, juga menilai lambannya sikap KPK dapat menghilangkan bukti penting.
“Harus ada deadline. Semakin lama, bukti makin susah didapat,” kata Yudi, Kamis (27/11). Ia menyoroti kaburnya status hukum eks Menteri Agama Yaqut.
“Penetapannya sangat lamban. Unsur Tipikor sudah terlihat,” ujarnya. Yudi mengatakan publik perlu tahu siapa aktor utama kasus ini.
Ia menilai pencekalan tiga orang harus segera diikuti penetapan tersangka. Ia bahkan membuka kemungkinan tersangka lain di luar tiga nama tersebut.
KPK sebelumnya menyebut sebagian dokumen penting diduga dihilangkan saat penggeledahan Maktour Travel.
Dokumen itu terkait daftar agen travel penerima kuota tambahan 2024.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyebut perkara ini kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Ia menjelaskan ada 10 ribu kuota haji khusus yang harus diverifikasi di berbagai daerah.
Namun pengamat menilai lambannya proses tetap menghadirkan risiko besar pada kepercayaan publik.
Selama kasus belum tuntas, pengelolaan dana haji akan terus dibayang-bayangi keraguan.(*)