nusantaramerdeka.id — Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan pengusaha batubara Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung menjebloskan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal tersebut ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, setelah pemeriksaan intensif di Jakarta.
Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa Samin Tan diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan secara melawan hukum. Meski izin operasional telah dicabut negara, perusahaan milik Samin Tan dilaporkan tetap mengeruk kekayaan alam tanpa prosedur yang sah.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/3/2026). Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan praktik penambangan ilegal yang merugikan keuangan negara secara masif.
Operasi Ilegal Selama Delapan Tahun
Berdasarkan data penyidikan, PT AKT tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batubara dari tahun 2016 hingga 2025. Padahal, Kementerian ESDM telah mencabut izin perusahaan tersebut melalui Keputusan Menteri pada 19 Oktober 2017 silam.
Syarief menyebutkan bahwa perusahaan tersebut nekat menabrak aturan hukum demi keuntungan pribadi dengan terus menjual hasil tambang secara tidak sah. “PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” tegasnya lagi.
Penyitaan Aset dan Denda Administratif
Kejaksaan saat ini tengah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis mulai dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan. Tim auditor BPKP juga dilibatkan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Di sisi lain, Satgas PKH tetap bergerak untuk menagih denda administratif sebesar Rp4,2 triliun yang membelit grup bisnis Samin Tan. Proses pidana yang berjalan di Kejagung tidak akan menghapus kewajiban pembayaran denda kepada negara tersebut.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Sosok yang pernah masuk daftar orang terkaya Indonesia ini terancam hukuman berat atas pengelolaan tambang ilegalnya. ***