Indonesia Tegas Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

Anak Main Medsos

nusantaramerdeka.id — Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah berani dengan memberlakukan penonaktifan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

Langkah tegas ini merupakan implementasi tahap pertama dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP TUNAS. Kebijakan ini menyasar platform raksasa seperti TikTok, Instagram, Facebook, hingga X untuk melindungi generasi muda dari ancaman siber.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ini adalah jawaban atas meningkatnya risiko kecanduan hingga eksploitasi anak di dunia maya.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Proteksi Total 70 Juta Anak Indonesia

Kebijakan ini diproyeksikan akan memberikan payung perlindungan bagi sekitar 70 juta anak Indonesia yang selama ini terpapar konten negatif. Pemerintah mewajibkan platform digital untuk menerapkan verifikasi usia yang ketat serta memastikan pengaturan privasi tinggi secara otomatis bagi pengguna anak-anak.

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji

Menteri Meutya menambahkan bahwa langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pelopor dunia dalam kedaulatan digital dan perlindungan anak.

“Kami patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” tegasnya pada Sabtu (7/3/2026).

Sanksi Tegas Bagi Platform yang Melanggar

Pemerintah tidak main-main dalam mengawasi jalannya aturan ini dengan melibatkan koordinasi lintas kementerian, mulai dari Kemendagri hingga Kemenkopmk. Platform yang gagal menyaring konten berbahaya atau tetap membiarkan profil anak di bawah umur akan menghadapi ancaman sanksi administratif hingga pemblokiran.

Presiden Prancis Emmanuel Macron bahkan memberikan apresiasi terbuka melalui akun X miliknya pada Jumat (6/3/2026) atas keberanian Indonesia menjalankan kebijakan ini. Ia menyebut gerakan perlindungan anak ini sebagai langkah penting yang kini mulai diikuti oleh berbagai negara di Eropa dan Asia.***