Sritex Pailit 11.025 Karyawan Kena PHK Massal Mulai Maret 2025

PT Sritex

nusantaramerdeka.id – Sebanyak 11.025 pekerja di grup Sritex resmi kehilangan pekerjaan menyusul keputusan pailit yang telah inkrah dari Mahkamah Agung. Operasional raksasa tekstil ini berhenti total per 1 Maret 2025 setelah negosiasi panjang antara kurator dan serikat pekerja.

Keputusan pahit ini berdampak langsung pada empat entitas besar, yakni Sritex Sukoharjo, Primayuda Mandirijaya, Sinar Pantja Djaja, dan Bitratex Industries. Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, mengonfirmasi bahwa seluruh aktivitas produksi berakhir di penghujung Februari.

Setelah perundingan, intinya PHK per 26 Februari, namun bekerja sampai tanggal 28. Puasa awal sudah berhenti total,” ujar Sumarno di Menara Wijaya Sukoharjo.

Pemerintah melalui Menaker Yassierli sebenarnya sempat mengupayakan skema going concern agar pabrik tetap berjalan. Namun, kendali penuh kini berada di tangan kurator seiring penolakan kasasi oleh MA. PHK massal ini menjadi potret nyata rapuhnya perlindungan tenaga kerja di sektor manufaktur saat ini.

Baca Juga :  Bareskrim Sikat Mafia Pasar Modal, Aset Narada Rp207 Miliar Disita