Serang Jokowi dr Tifa Tolak Damai Di Persidangan Kasus Ijazah

Roy Suro bersama dr Tifa dan Rismon

nusantaramerdeka.id — Aktivis kesehatan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menunjukkan sikap bernyali dengan menolak mentah-mentah opsi damai dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Ia didakwa melakukan pencemaran nama baik secara masif terhadap mantan Presiden Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu.

Hakim Ketua Christina Endarwati memimpin langsung jalannya persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut. Langkah tegas dr Tifa yang menolak kompromi hukum mempertegas posisinya untuk melakukan perlawanan terbuka di pengadilan.

Terdakwa dengan lantang menyatakan tidak akan menempuh jalur damai maupun tawar-menawar hukuman dengan aparat penegak hukum. “Menolak restorative justice maupun plea bargain,” tegas dr Tifa didampingi oleh 25 advokatnya di persidangan.

Gerakan Kolektif Melawan Otoritas Hukum

Berdasarkan berkas dakwaan primer, JPU menjerat dr Tifa menggunakan Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP serta undang-undang ITE. Jaksa membeberkan bukti laboratoris yang menyatakan satu lembar ijazah Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi identik dengan 14 ijazah pembanding.

Baca Juga :  KPK Kejar TPPU Heri Gunawan Lewat Jaringan Rumah Aspirasi Sukabumi

Kejaksaan menegaskan bahwa tuduhan yang disebarkan terdakwa melalui 28 unggahan media sosial sejak Maret 2025 telah menimbulkan kerugian imateriil yang besar. Tudingan miring mengenai kejanggalan sampul ijazah dan foto wisuda dinyatakan tidak terbukti secara hukum.

Kasus penangkapan ilmuwan lulusan UGM ini ternyata tidak berdiri sendiri sebagai aksi individual di media sosial. Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) bersamaan dengan pakar telematika Roy Suryo.

Kedua figur vokal tersebut diketahui sempat melakukan peluncuran buku bersama berjudul Jokowi’s White Paper sebelum diringkus aparat. Dokumen tersebut mengonfirmasi adanya gerakan kolektif terstruktur yang melibatkan nama pengamat IT Rismon Hasiholan Sianipar.

Penangkapan dr Tifa bahkan terjadi secara dramatis tepat saat ia hendak menjalani ujian Seminar Hasil program doktoral epidemiologi di Universitas Indonesia. Polisi bergerak cepat setelah mengantongi hasil uji laboratorium kriminalistik Polri terkait keaslian dokumen objek perkara.

Perang Opini digital Berujung Jeruji Besi

Persidangan ini diprediksi menjadi panggung pembuktian terbuka antara klaim sepihak kritikus digital melawan dokumen otentik negara. JPU memegang bukti kuat berupa surat keputusan UGM yang mencatat Jokowi resmi sebagai mahasiswa kehutanan sejak 28 Juli 1980.

Baca Juga :  Majelis Komisioner KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, KPU Wajib Serahkan Salinan

Publik kini menanti pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum dr Tifa pada agenda sidang berikutnya. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyebaran narasi tanpa validasi hukum di ruang digital memiliki konsekuensi pidana nyata. ***