Saatnya Lawan Ujaran Kebencian di Ruang Digital

Resbob

nusantaramerdeka.id — Penangkapan pemilik akun media sosial Resbob oleh kepolisian menjadi peringatan serius bahwa ujaran kebencian berbasis suku dan agama masih menguat di ruang digital Indonesia dan membutuhkan respons kolektif dari publik, platform, serta negara.

Resbob diamankan aparat setelah konten siaran langsung di akun media sosialnya dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok suku tertentu. Ia dijerat pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini mencerminkan pola berulang, bukan insiden tunggal.

Indonesia saat ini memiliki lebih dari 221 juta pengguna internet dan sekitar 140 juta akun aktif media sosial. Data tersebut menempatkan ruang digital sebagai arena utama pembentukan opini publik.

Namun riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama Monash Data & Democracy Research Hub selama Pemilu 2024 mencatat sekitar 13,82 persen percakapan media sosial mengandung ujaran kebencian. Angka ini menunjukkan bahwa kebencian telah masuk arus utama diskursus daring.

Algoritma platform media sosial yang mengedepankan keterlibatan turut memperbesar jangkauan konten bermuatan emosi. Konten yang memicu amarah dan kebencian cenderung mendapat eksposur lebih luas.

Baca Juga :  Teror Aktivis Bencana Disorot Kompolnas, Polisi Diminta Bongkar Dalang

Kasus Resbob juga memunculkan kembali batas antara kebebasan berekspresi dan penghasutan. Pasal 28 ayat (2) UU ITE secara tegas melarang penyebaran kebencian berbasis identitas suku dan agama, namun tetap memberi ruang kritik terhadap kebijakan dan pejabat publik.

Penanganan kasus ini menegaskan pentingnya peran warga digital dalam menghentikan penyebaran kebencian, mendorong platform memperkuat moderasi lokal, serta memastikan penegakan hukum berjalan konsisten dan adil demi menjaga kohesi sosial di negara majemuk.***