Rencana PPN Jalan Tol 2028: Beban Baru Rakyat di Tengah Impitan Ekonomi

IMAGE_TITLE=Pintu Tol Kalikangkung

nusantaramerdeka.id — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merencanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang ditargetkan rampung pada tahun 2028 mendatang.

Rencana ini tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 yang ditetapkan melalui KEP-252/PJ/2025, meski hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang resmi diberlakukan untuk memungut pajak tersebut.

Langkah ini memicu alarm keras bagi kedaulatan ekonomi rakyat karena berpotensi menciptakan beban ganda setelah kenaikan tarif tol berkala dan lonjakan harga kebutuhan pokok yang kian mencekik.

Kedaulatan konsumen terancam akibat ambisi perluasan basis pajak yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil dan hanya mengejar target penerimaan negara semata tanpa memedulikan daya beli.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana ini pada 22 April 2026 karena dianggap akan menambah penderitaan rakyat di situasi sulit.

“Saya tentu tidak setuju, apapun yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang dengan melambungnya harga BBM yang pasti berdampak naiknya beban ekonomi masyarakat,” tegas Lasarus.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Kena Semprot DPR Tabrak UU APBN Soal SAL Rp200 Triliun

Senada dengan DPR, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan ini sebagai langkah “ngawur” dan mengancam akan melayangkan gugatan hukum jika pemerintah nekat melanjutkan rencana pemungutan tersebut.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan pada 22 April 2026 bahwa pemerintah seolah memindahkan beban kegagalan fiskal ke pundak konsumen yang sudah terlalu lama menanggung tarif tol tinggi.

Wacana PPN jalan tol sebenarnya merupakan isu lama yang sempat gagal diterapkan pada April 2015 akibat kekhawatiran pemerintah terhadap lonjakan inflasi dan gangguan iklim investasi nasional.

Pengamat menekankan bahwa Indonesia telah memiliki biaya logistik tertinggi di dunia sebesar 14,29 persen, sehingga tambahan pajak 11 persen akan langsung memicu kenaikan harga barang pokok secara masif.

Direktur Penyuluhan DJP, Inge Diana Rismawanti, mengakui pada 21 April 2026 bahwa kebijakan ini masih tahap perencanaan dan akan melalui proses koordinasi lintas kementerian yang sangat berhati-hati.

Rakyat kini menanti keberanian pemerintah untuk membatalkan wacana ini secara permanen demi menjaga stabilitas sosial dan melindungi urat nadi distribusi barang di seluruh pelosok Nusantara. ***

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Copot Dua Dirjen Strategis Kemenkeu Demi Restrukturisasi