nusantaramerdeka.id – Pemerintah Kota Jakarta Barat menegaskan perlindungan negara hadir bagi pedagang kecil yang terdampak penutupan sementara kawasan Kota Tua akibat syuting film internasional yang dibintangi Lisa BLACKPINK. Kebijakan kompensasi disiapkan untuk memastikan pedagang tetap terlindungi meski aktivitas jual beli terhenti selama sterilisasi lokasi.
Penutupan Lokasi Binaan (Lokbin) Kota Intan di Jalan Cengkeh berlangsung pada 31 Januari hingga 1 Februari 2026. Selama periode itu, 60 pedagang resmi tidak dapat berjualan. Pemkot Jakarta Barat memastikan kompensasi diberikan sebagai bentuk tanggung jawab negara atas dampak langsung kebijakan publik.
Pesannya jelas sejak awal. Pedagang tidak dibiarkan menanggung beban sendiri.
Negara Hadir Melindungi Pedagang Kecil Kota Tua
Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, menegaskan bahwa kompensasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah. “Tentunya, Pemprov DKI tetap memperhatikan kesejahteraan pedagang dengan memberikan kompensasi atas kegiatan tersebut,” kata Iqbal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dalam praktiknya, kompensasi diberikan kepada pedagang yang terdaftar resmi di Lokbin Kota Intan. Total terdapat 60 pedagang yang tercatat terdampak selama dua hari penutupan.
Artinya, negara menggunakan data sebagai dasar perlindungan.
Kompensasi Berbasis Pendataan Resmi
Iqbal menjelaskan, penutupan Lokbin Kota Intan merupakan tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar pada 15 Januari 2026. Rapat tersebut membahas penentuan titik-titik di kawasan Kota Tua yang digunakan sebagai lokasi syuting film “Extraction: Tygo.”
Karena Lokbin berada tepat di ruas Jalan Cengkeh, pihak Jakarta Experience Board (JXB) meminta area tersebut disterilkan demi kelancaran produksi. Permintaan itu kemudian diikuti dengan skema kompensasi untuk pedagang terdampak.
Kebijakan Produksi Film dan Tanggung Jawab Sosial
Syuting film yang melibatkan Lisa BLACKPINK dijadwalkan berlangsung di Jalan Cengkeh hingga 7 Februari 2026. Selama periode tersebut, sejumlah ruas jalan ditutup dan aktivitas publik dibatasi. Namun, Pemkot Jakarta Barat menegaskan bahwa pengembangan industri kreatif tidak boleh mengorbankan ekonomi rakyat.
Di sisi lain, penyaluran kompensasi dilakukan langsung oleh pihak JXB kepada pedagang. Pemerintah kota, kecamatan, dan Suku Dinas PPKUKM berperan sebagai fasilitator dan pengawas proses tersebut.
Efek langsungnya terasa. Pedagang tetap mendapat perlindungan meski lapak ditutup.
Perlindungan Pedagang sebagai Prinsip Kebijakan
Pemkot Jakarta Barat menempatkan pedagang kecil sebagai bagian dari ekosistem kota yang wajib dijaga. Penutupan ruang usaha karena kepentingan produksi film internasional diperlakukan sebagai kebijakan publik yang memiliki konsekuensi sosial.
Dalam sudut pandang ini, kompensasi bukan sekadar bantuan, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara agenda ekonomi kreatif dan keberlangsungan usaha kecil.