Pemerintah Resmi Batasi Kendaraan Logistik Selama Mudik Lebaran 2026

Ilustrasi Mudik

nusantaramerdeka.id — Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang serta rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol dan arteri untuk mengawal arus mudik Lebaran 2026.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat instansi yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum guna menjamin keamanan 143,9 juta pemudik.

Pembatasan kendaraan logistik sumbu tiga atau lebih mulai berlaku efektif sejak Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 mendatang.

Langkah ini diambil untuk meminimalkan kemacetan parah di jalur-jalur utama, mengingat realisasi pergerakan masyarakat kerap melampaui prediksi awal dari otoritas terkait.

Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengaturan kendaraan logistik sangat krusial demi menjaga aspek keselamatan jalan selama periode puncak arus mudik berlangsung.

“Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ujar Aan Suhanan dalam keterangan resminya pada Minggu, 8 Maret 2026.

Baca Juga :  Pernyataan AHY soal Kekuasaan Disorot, Demokrat Tegaskan Tak Terkait Pilpres 2029

Skema Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Strategis

Pemerintah menerapkan empat sistem rekayasa sekaligus, yakni One Way, Contra Flow, Ganjil-Genap, dan pembatasan operasional angkutan barang pada waktu-waktu kritis.

Sistem satu arah atau One Way dijadwalkan mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB, mencakup ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga Semarang-Solo.

Sementara itu, sistem ganjil-genap juga diberlakukan pada periode yang sama untuk menekan volume kendaraan pribadi yang melintasi jalur tol Tangerang-Merak dan ruas Trans Jawa.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memastikan personel akan bersiaga penuh untuk melakukan clearance jalur sebelum skema satu arah resmi dijalankan.

Pengecualian Logistik dan Potensi Dampak Ekonomi

Meskipun pembatasan berlaku ketat, kendaraan pengangkut BBM, bahan pangan pokok, pupuk, dan bantuan bencana alam tetap diberikan izin melintas selama dilengkapi surat muatan resmi.

Langkah ini dilakukan agar distribusi kebutuhan dasar masyarakat tidak terganggu, meskipun operasional truk besar lainnya dihentikan sementara waktu di jalur mudik.

Di sisi lain, kebijakan ini memicu kekhawatiran Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang menilai berkurangnya aktivitas truk akan berdampak pada pendapatan harian para buruh.

Baca Juga :  Sidang Tahunan MPR 2026 Digelar, Prabowo Sampaikan Pidato hingga RAPBN 2027

Namun, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan bahwa keselamatan nyawa pemudik adalah prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar dalam penyelenggaraan angkutan lebaran tahun ini.

“Dengan potensi pergerakan yang besar, diperlukan dukungan penuh dari Pemprov DKI, termasuk pembentukan posko pelayanan dan monitoring,” kata Dudy Purwagandhi pada 18 Februari 2026.

Seluruh rekayasa lalu lintas ini akan berakhir secara serentak pada 29 Maret 2026 seiring dengan berakhirnya masa arus balik lebaran. ***