nusantaramerdeka.id — Sepanjang 2025, pemerintah Indonesia menata ulang arah kebijakan ekonomi nasional di tengah tekanan global dengan menempuh pengetatan fiskal, penguatan instrumen keuangan, dan perluasan diplomasi dagang.
Tahun dibuka dengan kebijakan yang langsung menyentuh konsumsi publik. Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Langkah ini menjadi sinyal awal disiplin fiskal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan tersebut telah dirancang sebagai bagian konsolidasi fiskal jangka menengah. “Pemerintah secara resmi menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai amanat undang-undang dan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi pada 2024.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menegaskan bahwa kenaikan tersebut bersifat selektif. “Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam pernyataannya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Desember 2024.
Tekanan Global dan Stabilitas
Memasuki semester pertama 2025, volatilitas global masih membayangi. Fluktuasi nilai tukar dan sentimen pasar keuangan terjadi seiring dinamika suku bunga global dan ketegangan geopolitik. Pemerintah dan otoritas moneter menjaga koordinasi kebijakan fiskal dan moneter untuk memastikan stabilitas makro.
Fokus kebijakan diarahkan pada ketahanan, bukan ekspansi agresif. Sejumlah instrumen stabilisasi disiapkan untuk memperkuat pasar keuangan domestik.
Instrumen Baru dan Diplomasi Dagang
Pada Februari 2025, pemerintah meluncurkan bullion bank pertama di Indonesia. Instrumen ini diposisikan untuk memperdalam pasar keuangan nasional, khususnya dalam pengelolaan emas. “Indonesia secara resmi meluncurkan layanan bullion bank pertama untuk menyediakan sistem yang lebih terstruktur dalam penyimpanan, pengelolaan, dan perdagangan emas,” demikian pernyataan resmi pemerintah saat peluncuran, Februari 2025.
Paruh kedua tahun ditandai akselerasi diplomasi dagang. Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan bebas dengan Eurasian Economic Union. Reuters dalam laporan 22 Desember 2025 mencatat kesepakatan tersebut membuka akses Indonesia ke pasar berpenduduk lebih dari 180 juta jiwa.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai perjanjian itu memberi kepastian bagi pelaku usaha. “Perjanjian Indonesia–EAEU memberikan kerangka kerja yang komprehensif dan kepastian hukum bagi pelaku usaha kedua belah pihak,” ujarnya, Desember 2025.
Di penghujung tahun, pemerintah juga menegaskan penguatan penegakan hukum sektor sumber daya alam. Denda besar diajukan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. Tahun 2025 menjadi fase menata arah, bukan menuai hasil. ***