NusantaraMerdeka.id - Kepala Rutan Pondok Bambu kembali menjadi sorotan setelah Ombudsman RI mengungkap dugaan pungutan liar dalam layanan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Temuan itu mencakup informasi pungutan Rp 250 juta untuk penggunaan handphone dan Rp 500 ribu bagi warga binaan yang ingin pindah kamar.
Sorotan tersebut berkaitan dengan nama Nur Mariyana Putri yang sebelumnya disebut sebagai pejabat Rutan Pondok Bambu dan masuk dalam pemeriksaan internal Ditjenpas terkait informasi dugaan pungli. Namun, penonaktifan dan pemeriksaan tidak berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah.
Kepala Rutan Pondok Bambu Pernah Masuk Pemeriksaan Internal
Pada 1 September 2026, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi menyampaikan bahwa dua petugas yang disebut berkaitan dengan informasi dugaan pungli telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.
Keduanya kemudian ditarik ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen. Nur Mariyana Putri disebut sebagai salah satu petugas yang masuk dalam proses tersebut.
Ditjenpas saat itu menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk menguji kebenaran informasi yang beredar. Karena itu, status penonaktifan merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan bukan penetapan bahwa petugas telah terbukti melakukan pungli.
Ombudsman Pantau Rutan Pondok Bambu
Perkembangan berikutnya datang dari Ombudsman RI yang melakukan pemantauan langsung tanpa pemberitahuan sebelumnya pada 15 September 2026. Pemantauan dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat sekaligus melihat kualitas pelayanan terhadap warga binaan.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman mencatat adanya keluhan mengenai layanan yang diduga disertai pembebanan biaya di luar ketentuan. Temuan ini membuat dugaan pungli kembali mendapat perhatian setelah sebelumnya sudah masuk pemeriksaan internal Ditjenpas.
Ombudsman juga menemukan persoalan lain, termasuk gangguan ketersediaan air bersih dan kondisi hunian yang melebihi kapasitas. Rutan Pondok Bambu disebut memiliki kapasitas 411 warga binaan, tetapi dihuni 525 warga binaan aktif.
Ombudsman Ungkap Informasi Pungutan Rp250 Juta
Informasi mengenai dugaan pungli kemudian disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap informasi yang diperoleh timnya dari warga binaan saat melakukan pengawasan langsung.
Salah satu informasi menyebut adanya pungutan sebesar Rp 250 juta agar warga binaan dapat menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu. Besarnya angka tersebut membuat dugaan pungutan tidak lagi sekadar berkaitan dengan biaya layanan kecil, tetapi perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai pihak yang meminta, mekanisme pembayaran, dan penggunaannya.
Ombudsman juga menerima informasi mengenai pungutan Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin pindah kamar atau disebut sebagai biaya "turun kamar". Kedua informasi tersebut masih berupa dugaan atau keterangan yang diperoleh Ombudsman dan belum menjadi fakta yang telah terbukti secara hukum.
Pemeriksaan Belum Menentukan Siapa yang Bertanggung Jawab
Dalam pemantauan 15 September, Ombudsman menyatakan tim bertemu langsung dengan Kepala Rutan Pondok Bambu beserta jajaran. Tim juga disebut dipersilakan memperoleh informasi yang dibutuhkan selama proses pengawasan.
Posisi tersebut penting karena temuan Ombudsman mengenai dugaan pungutan belum otomatis menunjukkan siapa pihak yang bertanggung jawab. Masih diperlukan pemeriksaan untuk mencocokkan keterangan warga binaan dengan bukti, alur layanan, serta pihak yang diduga menerima atau meminta pembayaran.
Nama Nur Mariyana Putri menjadi sorotan karena sebelumnya disebut sebagai salah satu petugas yang masuk pemeriksaan internal Ditjenpas. Namun, informasi yang tersedia belum menunjukkan adanya hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan Nur Mariyana Putri terbukti melakukan pungli.
Istilah “Ratu Pungli” Belum Terbukti
Dalam perkembangan pemberitaan mengenai kasus ini, muncul penyebutan Nur Mariyana Putri dengan istilah "ratu pungli". Namun, istilah tersebut tidak memiliki dasar sebagai fakta resmi berdasarkan informasi pemeriksaan yang tersedia.
Fakta yang dapat dipastikan sejauh ini adalah adanya informasi dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu, pemeriksaan internal terhadap dua petugas pada awal September, serta temuan dan keterangan dugaan pungutan yang disampaikan Ombudsman setelah pemantauan pada 15 September.
Ombudsman masih menjadi salah satu pihak yang memberikan informasi mengenai dugaan pungutan tersebut, sementara proses pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pungutan benar terjadi, siapa yang terlibat, dan apakah terdapat pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada tindak lanjut pemeriksaan terhadap informasi yang ditemukan Ombudsman serta hasil pemeriksaan internal Ditjenpas terhadap petugas yang sebelumnya dinonaktifkan.