NusantaraMerdeka.id - Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan klaster bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di area belakang lapas pada 23 September 2026. Namun, sejumlah hal penting masih belum terjawab, mulai dari siapa penghuni bangunan tersebut, apa peruntukannya, hingga ke mana sejumlah fasilitas yang sebelumnya didokumentasikan Ombudsman.
Temuan itu muncul dalam sidak yang dilakukan dua anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin. Pemeriksaan tersebut berlangsung setelah pada sidak sebelumnya, 26 Juli 2026, Ombudsman bersama sejumlah lembaga lain tidak mendapatkan akses masuk ke Lapas Cibinong.
Peruntukan Bangunan di Lapas Cibinong Masih Diperdebatkan
Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang berada di kawasan belakang Lapas Cibinong dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Di dalam kawasan tersebut, Ombudsman menyebut terdapat sejumlah fasilitas seperti televisi, kulkas, pendingin ruangan, sofa, tempat tidur, gym, hingga simulator golf. Ombudsman juga menyatakan menemukan minuman keras.
Temuan tersebut menjadi penting karena keterangan mengenai fungsi bangunan belum seragam. Ombudsman menduga kawasan itu digunakan sebagai fasilitas khusus bagi warga binaan, sedangkan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyebut bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan.
Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan rumah-rumah tersebut memiliki surat keputusan sebagai rumah jabatan. Namun, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan penggunaan bangunan itu masih akan didalami untuk memastikan apakah benar ditempati pegawai atau digunakan untuk kepentingan lain.
Jumlah Unit yang Disebut Belum Seragam
Persoalan lain dalam kasus Lapas Cibinong adalah jumlah bangunan yang berada di kawasan tersebut. Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan, sementara Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyebut terdapat 11 rumah dinas.
Dalam keterangan lain, muncul penyebutan delapan unit ketika Kalapas ditanya Kepala Bappisus. Namun, konteks pertanyaan dan jawaban tersebut belum cukup untuk memastikan apakah angka itu merujuk pada keseluruhan bangunan atau bagian tertentu dari kawasan.
Perbedaan angka tersebut membuat verifikasi fisik menjadi penting sebelum jumlah bangunan dapat disebut sebagai fakta final.
Siapa Penghuni Bangunan di Lapas Cibinong?
Identitas penghuni kawasan tersebut juga belum dapat dipastikan. Ombudsman menyatakan tidak memperoleh salinan data warga binaan yang telah dieksekusi dan ditempatkan di Lapas Cibinong, sehingga belum bisa mencocokkan nama-nama yang beredar dengan penghuni bangunan.
Kondisi itu juga membuat nama sejumlah narapidana terkenal yang dikaitkan dengan Lapas Cibinong perlu ditempatkan secara hati-hati. Salah satunya Ferdy Sambo.
Syafrida menyatakan Ombudsman belum bisa memastikan Sambo pernah menempati fasilitas tersebut. Ombudsman juga tidak bertemu langsung dengan Sambo ketika pemeriksaan dilakukan.
Dari pihak Ditjenpas, Yudi Suseno menyatakan Sambo masih berada di dalam blok dengan fasilitas yang sama seperti warga binaan lainnya. Kuasa hukum Sambo pada 25 September juga menyatakan kliennya tidak pernah menempati hunian tersebut dan tetap berada di Sel A Blok 2.5.
Dengan demikian, sampai informasi yang tersedia saat ini, belum ada bukti resmi yang menunjukkan Sambo atau Harvey Moeis menghuni fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman.
Fasilitas yang Didokumentasikan Ombudsman Sudah Berubah
Salah satu titik yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan lanjutan adalah perubahan kondisi bangunan setelah sidak Ombudsman. Sejumlah fasilitas yang sebelumnya didokumentasikan pada 23 September, seperti televisi, pendingin ruangan, kulkas, sofa, dan tempat tidur, disebut sudah tidak berada di tempat semula ketika tim internal Kemenimipas melakukan pemeriksaan.
Pihak lapas menyebut barang-barang tersebut dipindahkan karena mengalami kerusakan. Namun, tim internal masih menelusuri siapa yang memindahkan barang tersebut dan bagaimana proses pemindahannya.
Perubahan kondisi ini membuat pemeriksaan internal menjadi penting untuk mencocokkan dokumentasi Ombudsman dengan kondisi bangunan ketika diperiksa Kemenimipas. Hasil penelusuran tersebut dapat membantu menjelaskan apakah fasilitas itu memang bagian dari hunian biasa atau memiliki fungsi lain.
Dugaan Pembayaran Penghuni Belum Terbukti
Ombudsman juga menyebut memperoleh keterangan bahwa warga binaan yang menghuni salah satu bangunan harus membayar sejumlah uang. Namun, Ombudsman belum mengetahui besaran pembayaran maupun siapa pihak yang menerima uang tersebut.
Informasi itu berbeda dengan pernyataan Setiyardi Budiono, mantan warga binaan, yang memperkirakan nilai pembayaran bisa mencapai ratusan juta rupiah. Angka tersebut merupakan perkiraan dari narasumber dan bukan temuan resmi Ombudsman.
Karena itu, dugaan adanya pembayaran tidak dapat langsung disamakan dengan bukti pungutan atau suap. Besaran, mekanisme pembayaran, pihak penerima, dan dasar pembayaran masih membutuhkan pembuktian.
Keamanan Kawasan Juga Menjadi Sorotan
Selain fasilitas, Ombudsman menyoroti kondisi keamanan kawasan belakang Lapas Cibinong. Area tersebut disebut tidak memiliki pagar pembatas permanen sehingga Ombudsman menilai terdapat potensi keluar-masuk orang tanpa pengawasan yang memadai.
Temuan ini berkaitan langsung dengan fungsi lapas sebagai tempat menjalani pidana dengan pengamanan tertentu. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya menyangkut siapa yang menggunakan bangunan, tetapi juga bagaimana akses ke kawasan tersebut dikendalikan.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Kemenimipas kemudian mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan lima pejabat untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Langkah tersebut dilakukan setelah tim Kemenimipas memeriksa kondisi lapas dan meminta keterangan dari 52 warga binaan. Pemeriksaan internal menjadi bagian dari upaya kementerian untuk memastikan fakta di balik temuan Ombudsman.
Sementara itu, Ombudsman menyiapkan kajian mengenai dugaan maladministrasi dan menyatakan akan kembali melakukan sidak. Ombudsman juga meminta agar bangunan yang dipersoalkan dirobohkan dalam waktu satu bulan.
RDP DPR Belum Mempertemukan Semua Keterangan
Komisi XIII DPR pada 28 September 2026 menggelar rapat dengar pendapat dengan Ditjenpas untuk membahas persoalan Lapas Cibinong. Ombudsman belum hadir dalam rapat tersebut karena persoalan mekanisme izin dengan komisi mitra.
Ketidakhadiran Ombudsman pada RDP itu bersifat prosedural, sehingga keterangan dari lembaga pengawas eksternal dan Ditjenpas belum seluruhnya dapat dikonfirmasi silang dalam forum tersebut.
Kasus Lapas Cibinong kini masih berada dalam tahap pemeriksaan. Di satu sisi, Ombudsman mempertanyakan keberadaan dan penggunaan fasilitas di kawasan belakang lapas; di sisi lain, Kemenimipas masih memeriksa keterangan pejabat serta warga binaan untuk memastikan peruntukan bangunan dan fakta lain yang ditemukan saat sidak.