NusantaraMerdeka.id - Perpres ojol yang mengatur jasa transportasi online ditargetkan terbit pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September. Target tersebut disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi setelah DPR dan pemerintah memfinalisasi substansi aturan dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Meski pembahasan utama telah difinalisasi, Perpres ojol masih harus melewati proses harmonisasi sebelum diterbitkan. Tahap ini akan melibatkan organisasi atau perwakilan pelaku transportasi online serta pihak aplikator.
Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR bersama sejumlah kementerian terkait telah menyelesaikan finalisasi aturan transportasi online. Setelah itu, kementerian terkait akan melanjutkan proses harmonisasi sebagai tahapan sebelum Perpres diterbitkan.
Pelibatan pengemudi dan aplikator dalam harmonisasi menjadi bagian penting dari proses tersebut karena aturan yang disusun akan mencakup lebih dari sekadar layanan angkutan penumpang. Pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati cakupan aturan hingga pengiriman barang dan makanan.
"Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya," kata Dasco.
Target Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menargetkan Perpres ojol dapat diterbitkan pada akhir Agustus. Jika target tersebut belum tercapai, pemerintah memperkirakan aturan paling lambat terbit pada awal September.
"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online," kata Prasetyo dalam kesempatan yang sama.
Target tersebut menunjukkan penyusunan aturan telah memasuki tahap akhir setelah pemerintah dan DPR melakukan sejumlah rapat koordinasi. Namun, penerbitan tetap menunggu penyelesaian harmonisasi bersama pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan layanan transportasi online.
Aturan Ojol Tak Hanya Angkutan Orang
Dalam finalisasi tersebut, Dasco menjelaskan cakupan aturan tidak hanya menyangkut transportasi penumpang. Perpres juga akan mengatur layanan pengiriman barang dan makanan yang menjadi bagian dari ekosistem transportasi online.
Untuk pembagian kewenangan, tarif angkutan orang akan diatur Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif barang dan makanan akan diatur Komdigi. Sementara itu, pelaku transportasi online akan dinaungi Kementerian UMKM.
Prasetyo menyebut pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman dalam penyusunan aturan tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR yang terus melakukan koordinasi untuk mempercepat penyelesaian Perpres sesuai arahan Presiden.
"Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan Perpres yang akan mengatur transportasi ojol," ujar Prasetyo.