Menteri ATR Nusron Wahid Buka 8 Juta Sertifikasi Tanah Gratis MBR

Sertifikat Tanah

nusantaramerdeka.id — Kementerian ATR/BPN meluncurkan program sertifikasi tanah gratis dengan target ambisius sebanyak 8 juta bidang khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah konkret reforma agraria untuk memutus rantai kemiskinan dan memberikan kepastian hukum atas aset rakyat kecil.

Rencana strategis ini dipaparkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. “Tahun ini 1 juta, tahun depan 2 juta, totalnya mungkin tahun 2028 tambah 5 juta. Totalnya 8 juta,” ujar Nusron merinci tahapan program.

Langkah ini menjadi terobosan penting karena langsung menyasar kelompok rentan yang selama ini kesulitan mengakses legalitas lahan akibat kendala biaya birokrasi. Kolaborasi ketat dilakukan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman guna memastikan program ini tepat sasaran.

Tiga Kategori Utama Penerima Manfaat Agraria Gratis

Pemerintah membagi penerima manfaat program ini ke dalam tiga kluster utama guna menghindari tumpang tindih data penerima bantuan. Kluster pertama dikhususkan bagi warga yang pernah mendapatkan stimulus bantuan bedah rumah dari berbagai kementerian sejak tahun 2015 silam.

Baca Juga :  Santunan Nasional Shiddiqiyyah 2026: Dana Rp3 Miliar Siap Mengucur untuk Yatim

Kategori kedua mencakup para penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dokumen hak guna bangunannya telah dipecah dari induk pengembang. Sementara kategori ketiga ditujukan bagi MBR mandiri yang mendirikan hunian di atas lahan milik pribadi.

Akses Pekerja Informal Lewat Basis Data DTSEN

Masyarakat kini sudah bisa mendaftarkan bidang tanah mereka secara langsung ke kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen bukti kepemilikan. Bagi para pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji bulanan, pemerintah memberikan kemudahan akses administrasi secara khusus.

Pekerja informal tetap berhak mendapatkan fasilitas gratis ini selama nama mereka tercantum dalam kategori desil 8 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Kebijakan inklusif ini diharapkan mampu mendongkrak status ekonomi masyarakat bawah melalui kepemilikan aset yang sah secara hukum. ***