Daftar Kartu Seluler Kini Wajib Biometrik, NIK dan KK Ditutup

Kartu SIM

NusantaraMerdeka.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan daftar kartu seluler prabayar kini wajib menggunakan pemindaian biometrik wajah yang terhubung dengan data kependudukan. Metode lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) telah ditutup secara permanen setelah registrasi biometrik diberlakukan penuh secara nasional pada 1 Juli 2026.

Daftar Kartu Seluler Tak Lagi Pakai NIK dan KK

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengatakan registrasi menggunakan NIK dan nomor KK sudah tidak dapat dilakukan melalui operator seluler.

“Sejak diberlakukannya registrasi biometrik secara penuh, registrasi menggunakan NIK dan nomor KK secara otomatis ditutup oleh Dukcapil.”

Menurut Dany, operator seluler kini tidak lagi dapat mengakomodasi mekanisme registrasi konvensional tersebut. Dengan perubahan ini, pemindaian wajah menjadi bagian utama dalam proses aktivasi kartu SIM prabayar baru.

“Saat ini operator seluler sudah tidak bisa lagi mengakomodasi mekanisme konvensional tersebut,” ujar Dany saat dihubungi Antara.

Pemindaian biometrik wajah tersebut terhubung langsung dengan data kependudukan. Mekanisme ini menggantikan penggunaan kombinasi NIK dan nomor KK yang sebelumnya digunakan masyarakat ketika melakukan registrasi kartu seluler prabayar.

Baca Juga :  Melihat Hilal Capai Rekor Rp2,9 Juta Perkuat Ketahanan Aset Nasional

Pemerintah Tutup Celah Registrasi Lama

Perubahan mekanisme tersebut dilakukan setelah pemerintah menemukan masih adanya celah penggunaan NIK dan KK pada masa awal transisi menuju registrasi biometrik.

Karena itu, akses terhadap metode lama kemudian diputus total. Langkah tersebut ditujukan untuk menutup potensi penyalahgunaan data pribadi dalam proses registrasi kartu SIM.

Penerapan biometrik secara penuh juga menandai perubahan besar dalam cara masyarakat melakukan daftar kartu seluler. Warga yang hendak mengaktifkan kartu SIM baru tidak lagi dapat mengandalkan data NIK dan KK sebagai mekanisme registrasi konvensional.

Hampir Dua Bulan, Registrasi Biometrik Berjalan Lancar

Kemkomdigi menyatakan penerapan nasional registrasi biometrik sejauh ini berjalan tanpa kendala teknis yang berarti. Selama hampir dua bulan penerapan nasional, proses pendaftaran untuk warga berusia 17 tahun ke atas dilaporkan berlangsung mulus.

Antusiasme masyarakat juga terlihat dari jumlah kartu SIM baru yang telah berhasil diaktifkan menggunakan pemindaian wajah. Hingga saat ini tercatat 19.669.890 kartu SIM baru telah diaktifkan melalui mekanisme biometrik.

Baca Juga :  Komdigi Bongkar Sindikat Rekening Judol: Rakyat Miskin Jadi Tameng

Angka tersebut menunjukkan bahwa registrasi berbasis wajah sudah digunakan secara luas sejak diberlakukan penuh secara nasional pada 1 Juli 2026.

Registrasi Kartu SIM Anak Masih Dimatangkan

Meski mekanisme untuk warga berusia 17 tahun ke atas sudah berjalan, pemerintah masih menyiapkan sistem khusus untuk anak-anak di bawah usia tersebut.

Kemkomdigi bersama Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan operator seluler sedang mematangkan mekanisme biometrik bagi kelompok usia di bawah 17 tahun.

Saat ini, proses daftar kartu seluler untuk anak masih menggunakan verifikasi biometrik milik kepala keluarga atau wali. Sistem khusus untuk anak tersebut belum menjadi mekanisme mandiri seperti yang diterapkan kepada warga berusia 17 tahun ke atas.

Kebijakan registrasi biometrik sendiri telah melalui tahap uji coba berdasarkan Surat Edaran Dirjen Ekosistem Digital Nomor 55 Tahun 2025 sebelum diberlakukan penuh secara nasional pada 1 Juli 2026.