nusantaramerdeka.id — Kementerian Agama mencetak sejarah baru dalam reformasi birokrasi Islam dengan melantik 15 perempuan dari unsur penyuluh agama Islam untuk menduduki jabatan sebagai Kepala KUA pada Kamis, 4 Juni 2026.
Langkah berani ini mendobrak dominasi maskulin yang selama puluhan tahun memonopoli jabatan struktural di tingkat kecamatan. Pelantikan ini menandai implementasi regulasi baru yang meruntuhkan batasan gender dalam pelayanan publik keagamaan.
Kebijakan progresif ini menjadi jawaban atas tuntutan modernisasi kelembagaan Islam di garda terdepan. Kehadiran para pemimpin perempuan ini diharapkan mampu membersihkan stigma KUA yang selama ini dianggap kaku dan hanya mengurusi pernikahan.
“Dengan kesempatan yang sama bagi penghulu dan penyuluh agama Islam, diharapkan seluruh fungsi KUA dapat terlaksana maksimal dan seluruh jenis layanan KUA dapat disediakan secara proporsional,” tegas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad di Auditorium HM Rasjidi Kemenkeu, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Transformasi radikal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 dan KMA Nomor 1644 Tahun 2025. Aturan baru tersebut resmi membuka sumbatan karier bagi pejabat fungsional non-penghulu untuk memimpin lembaga.
Dari total 258 Kepala KUA yang diambil sumpah jabatannya secara nasional, 15 srikandi penyuluh berhasil lolos seleksi ketat. Mereka tersebar di berbagai wilayah krusial, mulai dari Indramayu, Pasuruan, hingga daerah perbatasan di Nunukan dan Bulungan.
Rekam jejak panjang para penyuluh perempuan dalam mendampingi majelis taklim dan konflik keluarga menjadi modal utama kepemimpinan baru ini. Kemenag kini menuntut KUA berfungsi sebagai pusat resolusi sosial, bukan sekadar loket administrasi.
Visi Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa KUA harus lebih responsif terhadap dinamika sosial di tengah masyarakat bawah. KUA kini memiliki kewajiban penuh dalam bimbingan perkawinan, pengelolaan zakat, hingga penguatan kehidupan beragama. ***