Korupsi Bersihkan Pimpinan BGN Kepala Baru Hentikan Proyek Dapur Luar 3T

Nanik S Deyang

nusantaramerdeka.id — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang resmi menghentikan sementara pendaftaran dan pembangunan dapur baru program Makan Bergizi Gratis per Kamis, 4 Juni 2026, pasca penahanan tiga pimpinan lama oleh Kejaksaan Agung.

Langkah berani ini diambil bersama Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono untuk membersihkan tata kelola dari pemborosan anggaran. Manajemen baru memilih fokus mengaudit 27 ribu dapur operasional yang mayoritas menumpuk di wilayah perkotaan.

Pemberhentian Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi menjadi momentum BGN untuk merombak total arah kebijakan fiskal program. BGN kini mengalihkan seluruh sisa anggaran untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Dalam rangka efisiensi anggaran maka hal yang kami lakukan adalah pertama refocusing penerima manfaat. Dua, moratorium dapur titik-titik baru,” tegas Nanik S Deyang di Gedung BGN, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Kebijakan radikal lain yang diambil BGN adalah mencoret sekolah-sekolah mahal dari daftar penerima manfaat nasional. Langkah penataan ulang sasaran ini dilakukan agar alokasi APBN tidak salah sasaran ke kelompok masyarakat yang mampu.

Baca Juga :  Bareskrim Buru 15 Sponsor Sindikat Judi Online Internasional Hayam Wuruk

Nanik menyatakan bahwa jangkauan wilayah aglomerasi akan dikurangi demi menyelamatkan anak-anak di pedalaman. Intervensi gizi kini diwajibkan menyasar langsung ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita yang selama ini terabaikan.

Manajemen baru BGN menegaskan tidak akan lagi mengejar target bombastis 82,9 juta penerima manfaat pada sisa tahun anggaran 2026 ini. Fokus utama kini dialihkan pada sertifikasi kesehatan dapur dan pembenahan kualitas gizi secara ketat.

Presiden telah menginstruksikan BGN agar memprioritaskan pemenuhan gizi sejak bulan pertama kehamilan hingga anak berusia sembilan tahun. Dapur yang melanggar standar higienis akan langsung dikenai sanksi suspensi tanpa toleransi. ***