NusantaraMerdeka.id — Universitas Tanjungpura Pontianak memberhentikan sementara seorang mahasiswa Jurusan Biologi FMIPA berinisial RY setelah terbukti melakukan penyalahgunaan teknologi AI untuk mengedit foto rekan kuliah dan teman SMA-nya menjadi konten vulgar pada Kamis, 14 Mei 2026.
Langkah tegas ini diambil pihak rektorat guna mengusut tuntas tindakan bejat yang merusak kehormatan puluhan mahasiswi. Kampus tidak boleh menjadi sarang predator digital yang berlindung di balik kecanggihan rekayasa teknologi.
Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum, memastikan bahwa sanksi akademik ini sudah diterapkan demi menjaga kelancaran investigasi pada Kamis, 14 Mei 2026. “Sudah ditangani dan sedang dalam proses. Kami menghentikan sementara perkuliahan satu angkatan,” tegasnya.
Pemberhentian total aktivitas kuliah satu angkatan ini menjadi syok terapi agar tidak ada lagi mahasiswa yang berani melecehkan harkat martabat perempuan. Kampus wajib bersih dari segala bentuk kejahatan siber moral.
Investigasi internal membongkar fakta mengerikan bahwa RY mengunduh dokumen foto pribadi para korban langsung melalui tangkapan layar media sosial mereka. Pelaku memanipulasi citra fisik korban tanpa izin menggunakan perangkat lunak kecerdasan buatan.
Kebejatan pelaku terkuak secara tidak sengaja saat teman sekelasnya meminjam ponsel RY untuk dokumentasi praktikum Sistematika Mikroba. Di dalam galeri digital tersebut, ditemukan ratusan berkas rekayasa pornografi yang melibatkan teman-teman dekat pelaku.
Aksi penyalahgunaan teknologi AI ini bahkan menyasar pacar RY sendiri yang fotonya direkayasa secara keji demi kepuasan menyimpang. Tindakan ini membuktikan bahwa pelaku mengabaikan seluruh nilai moral kemanusiaan dan ikatan personal.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, langsung mengutuk keras skandal siber ini pada Jumat, 15 Mei 2026. “Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang merendahkan orang lain melalui penyalahgunaan teknologi digital,” ujarnya di Jakarta.
Kasus tragis ini menelanjangi kekosongan hukum nasional yang belum memiliki regulasi spesifik untuk menjerat kejahatan berbasis dokumen sintetis buatan kecerdasan artifisial. Aparat hukum masih tertatih-tatih menggunakan pasal pidana umum yang lemah.
Salah satu korban berinisial S mendesak kementerian untuk menjatuhkan pemecatan permanen dan membawa RY ke jalur hukum pidana. “What about the victim’s mental? Setelah kasus ini, kami sebagai perempuan merasa tidak punya ruang aman,” cetusnya dengan nada kecewa.
Penundaan sanksi pidana nyata hanya akan memperpanjang trauma psikologis yang diderita oleh puluhan korban perempuan di berbagai universitas. Negara harus bergerak progresif merombak undang-undang siber demi memotong mata rantai terorisme digital ini. ***