KPK Jebloskan Kembali Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan Usai Drama Tahanan Rumah

Yaqut Tahanan Rumah

nusantaramerdeka.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan membatalkan status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut kini resmi dijebloskan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Selasa, 24 Maret 2026, setelah hanya mengecap status tahanan rumah selama lima hari. Langkah ini mengakhiri polemik “keistimewaan” penahanan yang sempat memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat.

“Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” tegas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta pada Selasa, 24 Maret 2026.

Pencabutan status ini dilakukan sesaat sebelum tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut pada Rabu, 25 Maret 2026. Yaqut terlihat kembali mengenakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan medis menyeluruh sebelum memasuki sel tahanan.

Audit BPK Temukan Kerugian Rp622 Miliar

Kasus yang menjerat Ketua Umum PKB periode 2021-2024 ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Berdasarkan audit investigatif final Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis Maret 2026, kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41.

Baca Juga :  Menhut Tolak Amplop Siluman Kuansing Demi Amankan Hutan Negara

Penyimpangan ini diduga terjadi karena pembagian kuota tambahan yang seharusnya didominasi jemaah reguler justru dibagi rata dengan haji khusus. Akibat kebijakan tersebut, sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler dipastikan gagal berangkat ke tanah suci pada tahun 2024.

KPK Bidik Tersangka Baru Pihak Swasta

Penyidik KPK kini tengah mendalami peran pihak sentral lain yang diduga turut menikmati aliran dana haram tersebut. Selain Yaqut, staf khususnya yang akrab disapa Gus Alex juga telah mendekam di rutan sejak pertengahan Maret 2026.

“Alhamdulillah lancar,” ujar Yaqut Cholil Qoumas singkat usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 25 Maret 2026.

Lembaga antirasuah memberikan sinyalemen kuat adanya penetapan tersangka baru dari pihak swasta atau biro perjalanan haji dalam waktu dekat. Penuntasan berkas penyidikan terus dikebut agar kasus yang mencederai keadilan bagi jemaah haji ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. ***