nusantaramerdeka.id — Advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto usai menyeret nama Kepala Negara dalam pembelaan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Langkah ini diambil Hotman setelah pernyataan persnya di Kejaksaan Agung menuai kritik tajam dari publik dan jajaran Istana Negara.
Hotman menegaskan ucapan soal dugaan kriminalisasi terhadap eks Jampidsus murni merupakan strategi pembelaan hukum tanpa motif politik apa pun.
“Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers,” ujar Hotman Paris pada Senin, 21 Juli 2026.
Hotman berdalih bahwa kliennya merupakan sosok berprestasi yang berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp430 triliun selama menjabat.
Namun, pernyataan Hotman yang menyindir proses hukum tanpa seizin Presiden langsung memicu respons balik yang cukup keras dari pihak pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meluruskan bahwa penanganan kasus korupsi dan TPPU sepenuhnya merupakan wewenang aparat penegak hukum.
Pemerintah meminta semua pihak berhenti mengaitkan kasus hukum individu dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo Hadi di Gedung DPR pada Senin, 20 Juli 2026.
Prasetyo menegaskan bahwa proses hukum terhadap aparat yang terjerat pidana tidak memerlukan izin khusus dari Presiden.
Pernyataan Istana ini sekaligus menutup ruang bagi pengacara untuk membawa narasi politik dalam pembelaan perkara korupsi di peradilan. ***