KPK Panggil Ulang Gus Alex dan Bos Maktour

Fouad Hasan Mansyur

nusantaramerdeka.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan pemanggilan ulang mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyur, dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Langkah ini menyusul pemeriksaan maraton terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa, 16 Desember 2025. Penyidik mempertegas dugaan kerugian negara yang ditaksir menembus Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan ulang dilakukan untuk melengkapi informasi yang telah dihimpun. “Akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi informasi yang sudah diperoleh pada pemeriksaan kemarin,” ujar Budi, Rabu (17/12/2025).

Pemanggilan ini menandai fase lanjutan penyidikan. Gus Alex sebelumnya telah dua kali diperiksa, sementara Fuad Hasan Masyur akan menjalani pemeriksaan kedua.

Pencegahan dan Jejak Kebijakan

Sejak 11 Agustus 2025, KPK mencegah Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyur bepergian ke luar negeri. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, dengan penghitungan awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun berdasarkan koordinasi KPK dan BPK.

Baca Juga :  Badai PHK Gulung 23 Ribu Buruh, Jawa Barat Jadi Korban Terparah

Pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini.

Kuota Tambahan Disorot

Pansus Angket Haji DPR menilai pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024—masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 haji khusus—bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi haji khusus maksimal delapan persen.

KPK belum mengumumkan tersangka. “Sosoknya siapa? Ya nanti kita tunggu pengumuman resminya dari KPK,” kata Budi.***