NusantaraMerdeka.id – Polisi mengungkap dugaan pembakaran sengaja dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, termasuk 35 korek api, bahan bakar, parang, kapak, hingga chainsaw yang disebut berkaitan dengan pembukaan lahan.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam penanganan perkara yang dilakukan sembilan Polda. Polisi menyebut temuan itu menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan terhadap 72 tersangka perorangan kasus karhutla.
35 Korek Api hingga BBM Disita
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penyidik menyita 35 korek api yang diduga digunakan untuk membakar lahan. Temuan tersebut memperkuat penyelidikan polisi mengenai dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
“Dalam penanganan perkara tersebut penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti sebagai berikut, 35 buah korek api, ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar tentunya,” kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Selain korek api, polisi menyita dua botol plastik oli bekas dan dua botol plastik berisi bahan bakar minyak jenis solar. Ada pula dua jeriken berkapasitas 10 liter yang berisi solar, dua botol Pertalite, serta satu botol minyak tanah.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi 21 parang, dua kapak, satu cangkul, dan 39 batang kayu bekas terbakar. Polisi juga menyita lima plastik sampel tanah terbakar, dua chainsaw, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.
Polisi Dalami Pembakaran untuk Buka Lahan
Rangkaian barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran. Polisi menyebut sebagian besar tersangka membuka lahan dengan cara dibakar sebelum api kemudian tidak terkendali dan menyebabkan karhutla.
Irhamni mengatakan temuan barang bukti menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses perkara secara profesional. Polisi juga menilai sejumlah barang yang disita menunjukkan adanya aktivitas yang berkaitan dengan pembukaan lahan.
“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan,” jelas Irhamni.
Menurut polisi, kondisi musim kemarau membuat pembakaran lahan berisiko cepat meluas. Lahan yang dibuka dengan cara dibakar kemudian direncanakan untuk ditanami, termasuk kelapa sawit.
“Rekan-rekan (wartawan) tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan nantinya,” lanjutnya.
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla
Dalam penanganan kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan. Mayoritas tersangka disebut bekerja sebagai petani ladang dan pekerja serabutan yang membuka lahan untuk kemudian ditanami.
Polisi masih mendalami apakah pembakaran tersebut dilakukan semata atas inisiatif pelaku di lapangan atau ada pihak lain yang memberikan dana maupun perintah. Penelusuran itu menjadi penting karena polisi menyatakan tidak berhenti pada pelaku perorangan.
Irhamni menyebut penyidik kini memburu dugaan pemodal yang membiayai pembukaan lahan tersebut. Transaksi keuangan para tersangka juga akan ditelusuri untuk mengetahui asal-usul dana yang digunakan.
“Kami tidak percaya apa pengakuan dia (para tersangka), tetapi fakta, bukti, transaksi, ataupun evidence-evidence lain akan kami cari apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain ataupun korporasi yang memerintahkan pembukaan tersebut,” ujar Irhamni.
Polri menyatakan penegakan hukum akan diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab, baik pelaku individu maupun korporasi yang diduga terlibat. Penyidik masih memproses penelusuran mengenai sumber dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut.